DAERAH  

YLBH Papua Tengah Nilai Rencana Pilkada Melalui DPRD Bentuk Otoritarianisme Ala Orde Baru

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menilai, manuver yang dibangun sejumlah elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat maupun elite bangsa yang mendorong Pilkada “dicaplok” langsung dari tangan rakyat lalu dikembalikan ke DPRD merupakan bentuk otoritarianisme ala Orde Baru dalam wujud dan trik berbeda.

“Upaya segelintir elite politik melalui partai bahkan elite di pusaran kekuasaan eksekutif mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada melalui DPRD hanya trik dan intrik mengembalikan otoritarianisme ala Orde Baru. Kekuasaan hendak dibajak atau dicaplok langsung dari rakyat selaku pemegang mandat formal politik kekuasaan,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (11/1).

Menurut Temorubun, upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD mencari pemimpin juga sekadar niat dan modus terselubung memusatkan kekuasaan mutlak pada para wakil rakyat. Di saat bersamaan, mengembalikan Pilkada ke DPRD juga merupakan bentuk paling vulgar menekan kebebasan rakyat.

“Bila partai politik melalui para kader yang duduk di DPR RI tak awas dan setia mengawasi kekuasaan masa suram demokrasi segera mengampiri jagat politik tanah air. Bila Pilkada dikembalikan ke DPRD maka di saat bersamaan akan membatasi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan politik. Kritik warga atas kekuasaan juga akan direspon secara represif bahkan berangus atas nama stabilitas nasional,” kata Temorubun.

Selain itu, upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD menunjukkan, perjuangan rakyat Indonesia untuk menentukan calon pemimpinnya atas dasar rekam jejak (track record) terkesan dirampok kaum elit politik melalui partai. Bahkan upaya itu merupakan niat busuk melakukan sabotase suara rakyat.

“Cara ini serta merta mengkerdilkan Pemilu sebagai pesta demokrasi dan laboratorium politik rakyat memilih pemimpinnya yang memiliki legitimasi di tengah masyarakat. Bila cara licik mengembalikan Pilkada lewat DPRD maka itu hanya cara otoriter melanggengkan kekuasaan ala rezim Orde Baru,” ujar Temorubun.

YLBH Papua Tengah, kata Temorubun, mengingatkan pemerintah pusat dan elit politik berhati-hati dengan dengan wacana ingin mengembalikan Pilkada lewat DPRD karena akan berdampak pada instabilitas keamanan. Reaksi negatif masyarakat yang berujung melahirkan gelombang demonstrasi.

“Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi perlu melihat dengan jelih gelagat busuk sejumlah elite politik yang mencoba melakukan manuver mengembalikan Pilkada lewat DPR. Saat ini rakyat sedang menilai partai mana yang sungguh mengabdi rakyat dan partai mana yang berniat busuk merampas suara rakyat di era demokrasi,” kata Temorubun.

Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan jelas bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selain itu Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amendemen mengatur tentang Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Ketentuan tersebut juga sudah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada rezim Pemilu, bukan rezim Pemda,” ujar Temorubun, praktisi hukum lulusan Universitas Pattimura, Ambon, Maluku. (*)