SORONG, ODIYAIWUU.com — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (6/11) resmi menetapkan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong berinisial HJTI dan bendahara berinisial BEPM tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang alat tulis kantor (ATK). Kejati Papua Barat menemukan kerugian negara Rp 4,5 miliar.
“Kejati Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada HJT dan BEMP. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi ATK tahun anggaran 2017,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar kepada awak media di Sorong, Papua Barat.
Agustiawan mengatakan, penetapan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK pada BPKAD Kota Sorong.
“HJT ini selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama BEPM selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong,” kata Agustiawan lebih lanjut
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang tercatat dalam DPA SKPD No. DPA SKPD :41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp 1.359.501.100,00. Anggaran itu untuk kegiatan belanja barang ATK.
“Sementara untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00. Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 4.187.436.800 untuk kegiatan belanja barang dan jasa ATK dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD Rp 3.851.808.700,” ujar Agustiawan.
Agustiawan menambahkan, total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp 8.039.245.500. Sementara terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan ditemukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139,77.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Selain itu juga pelaku dijerat dengan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidiair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Agustiawan menegaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 sampai 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong. (*)










