OPINI  

Revisi Undang-Undang Pemilu dan Papua

Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua. Foto: Istimewa

Oleh Yosua Noak Douw

Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura

PEMERINTAH berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra awal pekan September ini mengungkapkan, pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu.

Rencana tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sistem Pemilu harus diubah dan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sekaligus memutuskan pemisahan jadwal Pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD) mulai 2029. 

Secara normatif, revisi ini adalah amanat konstitusi yaitu putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Namun, di balik dimensi hukum tersebut, revisi UU Pemilu juga menyimpan konsekuensi politik yang sangat signifikan. Di satu sisi, penghapusan threshold dipandang sebagai langkah progresif untuk memperluas demokrasi. 

Di sisi lain, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa fragmentasi politik, biaya Pemilu yang membengkak, dan potensi melemahnya stabilitas pemerintahan. Bagi Papua —dengan segala kompleksitas sosial, geografis, dan politiknya— revisi UU Pemilu ini membuka ruang baru bagi representasi politik orang asli Papua tetapi juga menyodorkan risiko baru jika tidak dikelola dengan baik.

Menghapus Threshold

Sejak diberlakukan, presidential threshold dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menghindari terlalu banyak kandidat presiden. Namun, praktiknya justru melahirkan politik kartel, di mana partai-partai besar mendominasi pencalonan presiden. Sementara partai kecil terpaksa berkoalisi tanpa daya tawar.

Bagi Papua, kondisi ini sangat terasa. Figur-figur Papua yang berpotensi muncul di panggung nasional seringkali terhambat syarat threshold. Mengapa? Partai-partai berbasis daerah tidak memiliki kursi yang cukup untuk mengusung pasangan calon. Akibatnya, representasi Papua di tingkat nasional lebih banyak bergantung pada kemurahan hati partai besar, bukan pada kekuatan elektoral murni masyarakat Papua.

Dengan penghapusan threshold, peluang itu kan terbuka. Secara teoritis, partai kecil atau koalisi berbasis daerah dapat langsung mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden. Artinya, figur Papua yang memiliki rekam jejak (track record), kapasitas, dan legitimasi sosial lebih mudah berpeluang tampil sebagai kandidat nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi lainnya krusial lainnya adalah pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal yang mulai berlaku pada Pemilu tahun 2029. Dampaknya berlapis. Dampak positif, misalnya, isu nasional dan isu lokal tidak lagi bercampur, sehingga pemilih bisa fokus pada agenda yang berbeda. Dalam konteks Papua, hal ini sangat penting. Selama ini isu Papua sering tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional. Dengan Pemilu terpisah, ada ruang khusus untuk membicarakan isu Papua lebih detail dan substantif di level lokal.

Namun, dampak negatifnya juga nyata. Biaya penyelenggaraan Pemilu akan meningkat drastis. Sementara beban logistik di Papua dengan wilayah dengan topografi wilayah yang sulit dijangkau dan terpaut jauh satu sama lain menjadi tantangan besar. Apalagi, pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan, distribusi logistik di wilayah pedalaman Papua kerap terlambat bahkan gagal akibat keterbatasan infrastruktur dan keamanan serta cuaca yang tak menentu.

Peluang dan Tantangan

Revisi UU Pemilu membuka peluang dan sekaligus dalam konteks Papua. Beberapa peluang dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, tanpa threshold suara Papua lebih diperhitungkan. Walaupun jumlah pemilih Papua relatif kecil dibandingkan jumlah pemilih di Jawa dari aspek jumlah kandidat. Suara Papua bisa menjadi faktor penentu koalisi. Kedua, Pemilu terpisah memungkinkan kaderisasi politik orang asli Papua lebih matang. Figur-figur lokal bisa membangun reputasi di DPRD atau kepala daerah, lalu naik ke panggung nasional. 

Sedangkan di lain sisi, ada juga tantangan yang tak kalah serius dalam konteks Papua. Pertama, fragmentasi elit Papua adalah masalah klasik. Banyak tokoh lokal lebih sibuk bersaing satu sama lain daripada bersatu memperjuangkan kepentingan bersama. Jika pola ini berulang suara orang asli Papua justru akan terpecah. 

Kedua, dominasi partai nasional tetap sulit ditandingi. Tanpa strategi politik yang solid, orang asli Papua ibarat menjadi ‘penumpang’ di gerbong partai besar. Ketiga, rendahnya literasi politik masyarakat membuat pemilih Papua rentan terjebak pada politik popularitas, misalnya memilih figur artis ketimbang politisi yang berkompeten.

Statemen Yusril menarik ihwal transparansi dan akuntabilitas merupakan jalan tengah demokrasi. Yusril menekankan, revisi UU Pemilu juga diarahkan pada penguatan transparansi dan akuntabilitas. Tiga hal menjadi sorotan utama. Pertama, pengawasan dana kampanye dengan maksud agar politik uang (money politics) tidak lagi mendominasi jalannya Pemilu. 

Kedua, transparansi pembiayaan partai untuk mencegah oligarki finansial menguasai sistem politik. Ketiga, akuntabilitas pencalonan guna memastikan kandidat yang maju adalah figur berkualitas, bukan sekadar mengoleksi popularitas di hadapan publik.

Bagi Papua, hal ini sangat penting. Banyak calon dari Papua tidak memiliki modal besar untuk bersaing di level nasional. Jika regulasi pembiayaan lebih transparan, calon orang asli Papua yang berkualitas memiliki punya peluang lebih besar untuk bertarung secara adil.

Strategi Papua

Agar revisi UU Pemilu benar-benar menjadi momentum emas bagi Papua, ada beberapa strategi yang perlu ditempuh. Pertama, konsolidasi elit Papua. Tokoh-tokoh Papua dari enam provinsi perlu duduk bersama dan menyepakati agenda politik bersama. Tanpa konsolidasi, suara Papua hanya akan tercerai-berai. Kedua, penguatan partai lokal dan Fraksi Orang Asli Papua.

Meski sistem multi partai nasional tetap dominan, partai lokal atau Fraksi Orang Asli Papua di DPRP/DPRK bisa dijadikan basis untuk memperjuangkan aspirasi tanah Papua. Ketiga, pendidikan politik rakyat Papua. Gereja, adat, dan organisasi sipil harus menjadi garda depan dalam meningkatkan literasi politik masyarakat. 

Dengan demikian, pemilih bisa lebih kritis memilih kandidat berdasarkan kapasitas, bukan popularitas. Keempat, advokasi sistem pendanaan politik yang adil dan transparan. Papua perlu mengawal agar aturan baru tentang dana kampanye benar-benar berpihak pada kandidat berkualitas, bukan sekadar pada yang memiliki modal besar.

Revisi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar koreksi teknis, tetapi momentum strategis untuk memperluas demokrasi Indonesia. Penghapusan threshold membuka ruang partisipasi lebih luas, sementara Pemilu terpisah memberi fokus baru pada isu lokal.

Bagi Papua, perubahan ini membawa harapan sekaligus tantangan. Di satu sisi, peluang bagi figur Papua untuk tampil di level nasional semakin besar. Di sisi lain, risiko fragmentasi politik, dominasi partai besar, dan rendahnya literasi politik masih menghantui.

Oleh karena itu, Papua perlu melihat revisi UU Pemilu ini sebagai panggilan sejarah. Revisi juga memperkuat konsolidasi elit, memperjuangkan pendidikan politik rakyat, dan memastikan representasi orang asli Papua benar-benar hadir di panggung demokrasi nasional. Hanya dengan cara itu, suara Papua tidak lagi menjadi ‘pelengkap penderita’ melainkan penentu arah demokrasi Indonesia di masa depan.