Sahkan RUU Masyarakat Adat!

Sahkan RUU Masyarakat Adat! Gambar Ilustrasi: Istimewa

Loading

SUDAH terlalu lama masyarakat adat di Indonesia menunggu pengakuan dan perlindungan yang sah dari negara. Dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun hingga kini, pengakuan tersebut belum terimplementasi secara utuh karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lebih dari satu dekade, tetapi prosesnya terus tertunda karena tarik-menarik kepentingan politik, ketakutan atas konflik lahan, dan lemahnya komitmen negara dalam menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat. Ini mencerminkan ketidakseriusan DPR RI dan pemerintah dalam memperbaiki ketimpangan hukum dan sosial yang telah menimpa masyarakat adat selama puluhan tahun.

Padahal, keberadaan masyarakat adat tidak hanya menjadi bagian dari sejarah bangsa, melainkan pilar keberlanjutan ekologis dan identitas kebhinekaan. Di tengah maraknya krisis iklim dan konflik agraria, masyarakat adat terbukti menjadi penjaga hutan, tanah, air, dan warisan leluhur. Sayangnya, tanpa perlindungan hukum yang jelas, mereka justru menjadi korban penggusuran, kriminalisasi, dan perampasan hak oleh negara dan korporasi atas nama pembangunan.

RUU Masyarakat Adat hadir bukan untuk memecah belah atau mengancam keutuhan bangsa, tetapi justru untuk memperkuat kesatuan nasional dengan mengakui keberagaman hukum dan sistem sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU ini penting untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, kebudayaan, dan kelembagaan adat mereka, sekaligus mencegah konflik horizontal dan vertikal yang seringkali muncul akibat tumpang tindih kebijakan.

DPR RI harus segera menunjukkan komitmennya terhadap keadilan sosial dan konstitusi dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperpanjang penderitaan, ketidakpastian, dan ketimpangan yang selama ini dialami oleh masyarakat adat di berbagai penjuru Nusantara. Negara tidak boleh terus-menerus abai terhadap jeritan mereka yang hidup di garis depan peradaban lokal dan penjaga bumi.

Pengesahan RUU ini adalah langkah konkret menuju Indonesia yang inklusif, adil, dan beradab. Ini bukan soal belas kasih, tapi soal tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan bagi semua warga, termasuk mereka yang hidup dalam kearifan tradisional. Saatnya DPR RI menghentikan wacana, menanggalkan kepentingan sektoral, dan mendengarkan suara rakyat adat yang selama ini diabaikan.

Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang! Jangan tunda keadilan! (Editor)