Sekda Keerom Trisiswanda Tersandung Korupsi Bansos Rp 18 Miliar Lebih, Ditangkap dan Langsung Dijebloskan di Rutan Polda Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Sekda Keerom Trisiswanda Tersandung Korupsi Bansos Rp 18 Miliar Lebih, Ditangkap dan Langsung Dijebloskan di Rutan Polda Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra N, S.PT, MAK. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra N, S.PT, MAK, Minggu (14/4) malam ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Kota Jayapura, Papua. 

Indra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Rp 18.201.250.000 saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Keerom tahun 2018. Indra langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.

“Sekda Keerom (Trisiswanda Indra) terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom tahun 2018,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Sapari didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Leonardo Yoga dalam keterangannya sebagaimana diperoleh Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (15/4). 

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari alokasi dana untuk keperluan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Keerom tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.800.000.000.

Namun, terjadi perubahan yang dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000. Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp 24.220.000.000. Selanjutnya, hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp 18.201.250.000.

Akibat perbuatannya, Sekda Trisiswanda dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :