JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, MIP, mengatakan, Drs Petrus Agapa, M.Si akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai di aula Gedung Gereja Kemah Injil (Kingmi) Digikotu, Mowanemani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Senin (24/1).
“Pak Petrus Agapa dan Pak Emanuel Dogomo dinyatakan lulus seleksi setelah mengikuti serangkaian tes Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai yang dilakukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Provinsi Papua. Baik Pak Petrus maupun Pak Emanuel tergolong birokrat senior di Kabupaten Dogiyai. Dua nama ini kemudian dikirim ke Tim Penilai Pusat dan Pak Petrus Agapa unggul satu poin lalu dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Sekda Dogiyai,” ujar Bupati Yakobus Dumupa saat dihubungi Odiyaiwuu.com, Jumat (21/1).
Selain birokrat senior, menurut Bupati Yakobus Dumupa, Magister Ilmu Pemerintahan lulusan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, Petrus Agapa dan Emanuel Dogomo juga sosok pemimpin dan aparatur sipil negara senior dengan golongan dan kepangkatan mumpuni di Dogiyai serta tipikal orang yang memahami kerja birokrasi dengan baik serta kerja-kerja pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
“Jabatan sekretaris daerah ini kepala biokrasi. Sekretaris daerah ini kepala para birokrat sehingga tentu diharapkan menjadi teladan untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di Kabupaten Dogiyai sehingga mereka selalu disiplin dalam menunaikan tugas-tugas formal melayani masyarakat dan tugas-tugas pelayanan pembangunan lainnya,” lanjut Bupati Dumupa.
Bupati Yakobus Dumupa juga mengharapkan agar Sekda Dogiyai terlantik selalu berada di kantor guna menunaikan tugas-tugas formal bersama pimpinan OPD maupun ASN untuk melayani masyarakat. Sekda hanya boleh meninggalkan kantor di saat libur atau melaksanakan kegiatan-kegiatan dinas, termasuk urusan-urusan mendesak seijin Bupati.
“Sekda juga adalah pembina pegawai sehingga saya harapkan beliau melaksanakan tugas-tugas pembinaan peningkatan kualitas kerja para pegawai, termasuk membina disiplin kerja mereka sehingga kelak menjadi birokrat yang mampu dan tulus melayani kebutuhan masyarakat Dogiyai,” tandas Bupati Yakobus Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Bupati Dumupa menambahkan, sebagai Sekda Dogiyai pihaknya mengharapkan agar Sekda baru tidak segan-segan memberikan hukuman kepada para pegawai terutama aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, bagi para aparatur sipil negara yang berpresiasi diberikan apresiasi atau penghargaan. Kalau yang bersalah, diberikan pembinaan sedangkan yang berpresiasi diberikan penghargaan.
“Saya pikir hal ini penting diperhatikan Sekda baru. Tugas-tugas lainnya tentu beliau lebih paham karena lama mengabdi di jalur birokrasi,” ujar Bupati Dumupa.
Sebelumnya, Petrus Agapa mengemukakan, memasuki tahun 2022, para pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, baik aparatur sipil negara maupun tenaga honorer yang bolos atau tidak masuk kantor tidak akan menerima tunjangan kinerja. Selama ini banyak pegawai menetap di luar Dogiyai seperti Nabire atau Jayapura.
“Saya sudah perintahkan Bagian Hukum Setda Dogiyai menyiapkan Peraturan Bupati terkait sanksi bagi para pegawai baik ASN maupun honorer yang bolos, tidak masuk kantor di Dogiyai. Saksi berupa pemotongan tunjangan kinerja disesuaikan dengan golongan dan kepangkatan masing-masing pegawai,” ujar Petrus Agapa kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi Selasa (11/1).
Pengalaman selama ini menunjukkan, masih ada pegawai di lingkup Pemkab Dogiyai jarang masuk kantor karena tinggal di luar daerah. Mereka hanya menerima gaji dan tunjangan kinerja tetapi tidak masuk kantor. Mulai 2022 bagi mereka yang tidak masuk kantor, tunjangan kinerja tidak akan dibayar sehingga uang tunjangan itu tetap disimpan di kas daerah.
“Tunjangan kinerja bagi para pegawai dan honorer dibayar sesuai tingkat kehadiran di kantor. Perlu diingat juga bahwa uang tunjangan kinerja itu bukan hak pegawai tetapi tambahan penghasilan yang dibayar kepada masing-masing pegawai berdasarkan tingkat kehadiran mereka di kantor. Mulai tahun ini, saya sudah perintahkan Bagian Hukum Setda menyiapkan Peraturan Bupati yang di dalamnya memuat beberapa poin penting soal disiplin pegawai dengan konsekuensi bahwa bagi ASN maupun honorer yang tidak masuk kantor tidak dibayar tunjangan kinerjanya,” tandas Petrus.
“Tunjangan kinerja itu bukan hak pegawai. Tunjangan kinerja merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada para aparatur sipil negara berdasarkan keputusan yang diambil atau dibuat kepala daerah untuk menambah penghasilan mereka di luar gaji pokok. Jadi, syarat tunjangan kinerja adalah mereka yang bekerja. Kalau tidak kerja, ya, tidak bisa mendapatkan tunjangan itu,” kata Bupati Yakobus menegaskan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)