JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Situasi di Kabupaten Yahukimo kembali memanas. Rumah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Yahukimo Lazarus Pahabol, menjadi sasaran kemarahan massa pada Rabu (3/6). Pahabol melarikan diri sedang Ny Neti Silak, sang istri dilarang keluar dari dalam rumah oleh massa.
Kemarahan massa terhadap Lazarus Pahabol dipicu oleh sikap Bupati Yahukimo Didimus Yahuli yang abai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait posisi kepala kampung.
Ratusan kepala kampung sebelumnya diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027 atau SK 147/2021 tertanggal 25 Maret 2021 di era kepemimpinan Bupati Abock Busup.
Para kepala kampung melalui kuasa hukumnya, Frederika Korain, SH, MAAPD menggugat Bupati Yahukimo Didimus Yahuli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Pasalnya, Bupati Yahuli juga mengangkat kepala kampung baru berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 atau SK 298/2021 tertanggal 15 Oktober 2021.
“Gugatan itu dimenangkan kepala kampung dalam SK 147/2021 hingga di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 298/2021 adalah batal demi hukum,” ujar Frederika kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (7/6).
Menurut Frederika, advokat dari Veritas Law Office, oleh karena putusan pengadilan dalam kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, Bupati Bahuli seharusnya secara sukarela melaksanakan sebagai bentuk ketaatan pada prinsip-prinsip hukum dalam negara hukum.
“Kami meminta Pak Bupati Yahukimo melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara sukarela untuk meminimalisir berbagai dampak kerugian yang timbul, termasuk kerugian faktual yang dialami oleh ratusan kepala kampung yang sah sesuai SK 147/2021,” ujar Frederika.
Menurut Frederika Bupati Bahuli tidak perlu menunggu perintah eksekusi dari pengadilan karena hal itu mengkonfirmasi kalau Pak Bupati tidak patuhi hukum secara sukarela. Frederika juga meminta agar masyarakat tetap menahan diri, menuntut secara damai sehingga tidak berujung pada hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.
“Kita percaya bahwa negara tidak akan membiarkan putusan pengadilan dinistakan karena akan menjadi contoh buruk yang merendahkan marwah dan wibawa penegakan hukum,” kata Frederika lebih lanjut.
Kuasa hukum lainnya, Fatiatulo Lazira, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh upaya lain untuk menuntut pengembalian kerugian yang dialami kliennya. Akibat penerbitan SK 298/2021, ujar Fatiatulo, ratusan kliennya tidak mendapatkan hak-haknya berupa gaji dan tunjangan sejak 2021 hingga 2024.
“Kami akan melakukan yang terbaik untuk pemenuhan hak-hak klien kami, termasuk akan menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk tidak mencairkan dana desa dan alokasi dana di Kabupaten Yahukimo sampai kedudukan kepala kampung berdasarkan SK 147/2021 dipulihkan. Putusan pengadilan tidak bisa dipermainkan seenaknya,” ujar Fatiatulo.
Fatiatulo menegaskan, pihaknya akan mengadukan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan tindakan atau proses hukum.
“Kami akan segera mengajukan pengaduan kepada KPK RI dan Kejagung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Misalnya, akses dana desa dan alokasi dana desa yang tidak pernah diterima oleh kepala kampung berdasarkan SK 147/2021. Lalu siapa yang mengakses? Apakah yang mengakses itu berhak?,” kata Fatiatulo retoris.
Pihak yang tidak berhak mengakses dana desa, tegas Fatiatulo, dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami minta dilakukan proses hukum pro justitia untuk mengusut hal ini,” ujar Fatiatulo. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)