TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai Jumat (1/4) tiba di Timika, kota Kabupaten Mimika. Kehadiran Mus Pigai, putra asli Mimika itu disambut hangat Wakil Bupati Johanes Rettob, S.Sos. MM di Kantor Wakil Bupati, Jalan Poros Kuala Kencana , Timika.
“Hari ini saya bertemu Wakil Bupati, Pak John Rettob. Ada dua agenda penting yang akan saya sampaikan. Pertama, tekait rencana pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Mimika. Kehadiran KI Mimika kami pandang penting agar membuka akses informasi publik bagi masyarakat dan semua lembaga publik,” ujar Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (1/4).
Selain itu, Mus Pigai, putra asli tanah Amungsa dan Bumi Komoro, juga melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Mimika. Kehadiran KI Kabupaten/Kota di Papua sangat mendesak dalam rangka mendorong kehadiran Komisi Informasi Kabupaten/Kota sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat terlibat atau mengambil bagian dalam mengawasi badan-badan publik dalam pengambilan kebijakan publik untuk keperluan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan berlangsung pada Sabtu, 2 April. Kegiatan mengusung tema Peranan Masyarakat Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap melalui kegiatan itu para peserta lebih berperan serta dan menyadari perlu keterbukaan informasi. Sa berhak tahu, ko berhak tahu. Mari kitorang bangun budaya transparansi di tanah Papua,” kata Mus, salah seorang intelektual Mimika.
Selain itu, kata Mus, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat juga diharapka proaktif melaporkan akses informasi yang tersumbat terkait akses informasi badan publik yang dibiayai dengan APBN atau APBD. Sejak Komisi Informasi Papua dibentuk tahun 2014, hingga 2022, sudah ratusan kasus sengketa informasi publik ditangani. Misalnya, kasus dana kampung, pengadaan barang dan jasa, pertanahan, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan beberapa kasus lainnya.
Hal itu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan informasi publik oleh badan publik pemerintah kepada masyarakat belum maksimal. Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk membuka secara transparan kebijakan, program, dan anggaran setiap tahun kepada masyarakat.
Mus Pigai mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan informasi publik oleh badan publik pemerintah kepada masyarakat di tanah Papua belum maksimal dilakukan. Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk membuka secara transparan kebijakan, program, dan anggaran setiap tahun kepada masyarakat.
“Budaya tertutup dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung hingga kota atau pusat pemerintahan masih kuat dan ini membuat masyarakat menjadi curiga. Dampaknya adalah pelayanan publik kurang maksimal dilakukan. Para pejabat publik lebih banyak meninggalkan tempat tugas berlama-lama dan jarang melakukan kunjungan ke kampung-kampung untuk melihat kondisi obyektif masyarakatnya,” kata Mus Pigai kepada Odiyaiwuu.com di Jayapura, Minggu (13/3). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)