JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan) Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon memberikan peringatan terakhir (ultimatum) kepada kelompok kriminal bersenjata Papua terkait captain pilot maskapai Susi Air Philips Mark Mehrtens yang disandera di Nduga, Papua Pegunungan.
Salah satu ultimatum TNI terhadap kelompok kriminal bersenjata alias Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) yakni segera melepaskan Mehrtens, pilot berkebangsaan Selandia Baru. Mehrtens yang disandera TPNPB OPM Kodap III Ndugama Darakma pimpinan Brigjen Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.
“Segera melepaskan Pilot Philips Mark Marthens, karena penawanan pilot tersebut itu justru sangat menghambat transportasi masyarakat orang asli Papua, termasuk suplai logistik khususnya distrik terisolir,” ujar Richard melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (1/4).
Selain itu, Richard juga meminta kelompok kriminal bersenjata menghentikan pembantaian terhadap warga sipil dan mengultimatum untuk berhenti menyerang aparat.
“Hentikan pembantaian terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa dan berhenti memanfaatkan mama-mama, serta anak-anak kecil sebagai pendukung operasi kelompok kriminal bersenjata tersebut,” kata Richard.
“Saya tegaskan kembali agar kelompok kriminal bersenjata mengindahkan apa yang saya sampaikan tersebut, demi terwujudnya tanah Papua sebagai surga dunia yang indah, damai dan maju,” lanjut Richard.
Menurutnya, kelompok kriminal bersenjata juga tak henti-hentinya mengganggu dan menyerang aparat yang sedang bertugas di tanah Papua. Hal ini membuat situasi di Papua tak kondusif dan sangat menghambat proses pembangunan untuk kemajuan Papua.
“Rekam jejak kejahatan dan kebiadaban kelompok kriminal bersenjata yang tidak berperikemanusiaan sudah tergambarkan dengan jelas. Mulai pembantaian terhadap masyarakat orang asli Papua maupun masyarakat pendatang yang tidak berdosa serta terhadap aparat yang bertugas membantu masyarakat,” ujat Richard.
“Bahkan kelompok kriminal bersenjata dengan kejamnya menyandera Marthens yang sudah lebih setahun ini sebagai tawanannya,” kata Richard.
Sejak ditahan 7 Februari 2023, hingga kini Mehrtens belum dibebaskan. Pilot naas ini masih disandra anggota TPNPB OPM Kodap III Ndugama Darakma di Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
“Hari ini 7 Februari 2024 genap satu tahun penahanan Mark Mehrtens. Kami tegaskan, perjuangan TPNPB-OPM adalah tindakan penegakan hukum internasional,” ujar Kepala Staf Umum TPNPB OPM Mayor Jenderal Terianus Satto melalui Juru Bicara Nasional Sebby Sambon dalam keterangan tertulis yang beredar di sejumlah wartawan di Papua dan diperoleh Odiyaiwuu.com dari Papua Pegunungan, Rabu (7/2).
Menurut Sebby, hukum internasional menjamin hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland di Markas Besar PBB tanggal 15 Agustus 1962 dan dicatat di bawah Resolusi Majelis Umum Nomor 1752 (XVII) 1962 PBB tanggal 21 September 1962.
Dalam keterangan tersebut, Sebby menjelaskan, TPNPB mengunakan War of National Liberation didasari sejarah manipulasi hak hukum atas penentuan nasip sendiri rakyat Papua Barat dan sejarah pelanggaran hukum internasional terkait status wilayah Papua Barat.
“Fakta sejarah membuktikan, status hukum wilayah Papua Barat di bawah hukum internasional adalah wilayah yang telah berdaulat sendiri dan merdeka tahun 1961. Oleh karena itu TPNPB berhak mempertahankan kedaulatan dalam rangka menegakkan hukum Internasional yang dijamin Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa self-defence,” kata Sebby.
Dalam rangka satu tahun penahanan Mehrtens, Markas Pusat Komando Nasional TPNPB OPM mengeluarkan pernyataan resmi. Pertama, TPNPB OPM menyandera pilot asal Selandia Baru sesungguhnya bukan merupakan target utama. Namun, jaminan atas pelanggaran Pemerintah Indonesia mengijinkan penerbangan sipil memasuki wilayah perang antara TPNPB-OPM dan militer Indonesia.
Kedua, penyanderaan terjadi sesuai standar hukum perang. Pilot Mehrtens mendaratkan pesawatnya di wilayah perang dengan menggunakan perusahaan penerbangan Susi Air yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan Program Operasi Perintis.
TPNPB OPM Ndugama Darakma mencurigai Mehrtens menjalankan tugas operasi perintis yang merupakan operasi intelijen Indonesia untuk menghancurkan perjuangan bangsa Papua serta memata-matai pergerakan pasukan TPNPB.
Ketiga, TPNPB OPM mengumumkan bahwa dalam satu tahun Pemerintah Negara Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru tidak mampu untuk membuka diri melakukan negosiasi damai dengan bangsa Papua dalam rangka pembebasan Marthens.
Keempat, TPNPB OPM mengutuk Presiden Jokowi dan pemerintahan ilegal Indonesia di Papua Barat yang tidak mampu menjawab tuntutan TPNPB Kodap III Nudgama Darakma. Pemerintah Indonesia juga tidak mampu menerima tawaran negosiasi damai dengan Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB untuk pelepasan pilot itu selama satu tahun.
Pemerintah Selandia Baru juga masih tidak mau menerima tawaran baik dari TPNPB dalam pelepasan Mehrtens. Kedua negara telah gagal dalam upaya mencari pelepasan melalui jalur damai, masih menggangap remeh upaya good will TPNPB OPM.
Kelima, TPNPB OPM kecewa dengan negara-negara Melanesia yang tidak pernah memberi perhatian atas krisis kemanusiaan, termasuk pembebasan Mehrtens dan perang bersenjata yang dikategorikan sebagai bagian dari konflik bersenjata internasional, yang sudah terlalu lama terjadi di wilayah regional pasifik.
Hal tersebut kegagalan pemerintahan regional pasifik seperti MSG dan PIF yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan kehidupan orang-orang asli kepulauan di pasifik, dan bangsa Papua Barat mengundang negara-negara di kawasan pasifik menjadi solusi keselamatan dan pembebasan pilot dari niat Indonesia yang sedang berusaha mengorbankan warga pasifik asal Selandia Baru.
Keenam, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB memberikan apresiasi yang setingginya kepada Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Darakma dan pasukan karena mampu melakukan tugas mulia menjamin hukum humaniter internasional dalam perang sesuai Konvensi Jenewa 1949 ke-III terkait perlindungan terhadap tawanan perang dan Konvensi Jenewa ke-IV perlindungan terhadap warga sipil.
“Ini adalah pembuktian dan reputasi TPNPB karena memperlakukan Mehrtens dengan baik, menjamin kesehatan dan menyelamatkan sang pilot dari serangan maut militer Indonesia. Oleh karena itu melalui Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM akan memberikan penghargaan atas dedikasi, pengorbanan, dan pekerjaan luar biasa yang dilakukan seluruh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Darakma,” ujar Sebby.
Sebby mengatakan, demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB akan mengembalikan Mehrtens kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal PBB. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)