MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Pengeloaan dana desa tahun anggaran 2021 oleh kepala kampung dan aparatnya di sejumlah kampung di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua dinilai warga tidak transparan. Buntutnya, warga mengadukan kasus itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai.
“Ada warga masyarakat dari enam kampung mengadu kalau pengelolaan dana desa tidak transparan. Ada juga kecurigaan warga kepada kepala kampung karena dinilai menyalahgunakan dana desa. Kemarin (28/3) sejak pukul 09-00 hingga 18.00 WIT kami menerima pengaduan warga terhadap kepala kampung karena dinilai tidak transparan mengelola dana desa di kampungnya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Dogiyai Damiana Tekege, SH, M.Hum kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua, Selasa (29/3).
Menurut Damiana, warga juga mengadukan kepala kampungnya terkait sejumlah program yang sudah direncanakan dengan sumber biaya dari dana desa. Warga masyarakat ini berasal dari Distrik (Kecamatan) Mapia Barat, Piyaiye, dan Mapia Tengah. Saat menerima pengaduan, dihadiri juga Wakil Bupati Oskar Makai, Asisten 1 Setda, dan Kepala Kepolisian Sektor Mapia. Wilayah hukum Polsek Mapia meliputi juga Mapia, Mapia Barat, dan Piyaiye.
“Warga desa merasa langkah kepala kampung mengelola dana desa itu tidak transparan. Setelah saya panggil kepala kampung dan di hadapan warganya saat pertemuan saya minta bacakan apa saja program yang direncanakan lengkap dengan perincian dananya. Langkah ini saya tempuh agar di hadapan kami semua, warganya juga tahu,” lanjut Damiana, lulusan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Saat pertemuan, menurut Damiana, banyak warga yang tidak menerima penjelasan sejumlah kepala kampung dalam pengelolaan dana kampung. Intinya, pengelolaan dana kampung dinilai tidak transparan setiap penerimaan dana desa oleh kepala kampung.
Wakil Bupati Dogiyai Oskar Makai, SH, MH juga mengingatkan para kepala kampung agar setelah melakukan pencairan dana desa, aspek transparansi, keterbukaan perlu diperhatikan agar warga juga mengetahui peruntukan dana desa. “Saya meminta para kepala kampung agar setelah mengambil dana desa harus transparan dan menyampaikan secara terbuka kepada warga masyarakat kampung kemudian mengambil keputusan bersama dalam penggunaan dana desa sesuai perencanaan dan peruntukannya,” ujar Wakil Bupati Dogiyai Oskar Makai.
Menurut warga, ada sejumlah aset publik dalam perencanaan kampung dibangun di lokasi pribadi kepala kampung, bukan di lokasi umum kampung. Muncul kekhawatiran, bila kepala kampung selesai masa tugas dan tidak terpilih lagi, aset yang dibangun dengan dana desa itu diklaim sebagai aset pribadi kepala kampung. “Selasa (29/3) hari ini, kami juga menerima pengaduan warga dari satu kampung di Distrik Sukikai Selatan, satu kampung dari Mapia Tengah, dan satu kampung dari Piyaiye,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com).