Tindakan Polisi Saat Sidang Kasus Pasar Deiyai Sesuai Standar Operasional Prosedur - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Tindakan Polisi Saat Sidang Kasus Pasar Deiyai Sesuai Standar Operasional Prosedur

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom. Foto: Istimewa

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua menegaskan, tindakan aparat kepolisian saat berlangsung sidang lanjutan kasus pembakaran Pasar Deiyai di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah, Senin (3/4) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom menegaskan hal tersebut menyusul merebaknya pemberitaan sejumlah media on line yang menduga terjadi konflik antara seorang jurnalis dengan aparat kepolisian hingga menjadi isu yang hangat dikonsumsi publik.

“Tindakan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan standar operasional prosedur, SOP sebagaimana yang tertera pada ketentuan peraturan yang telah diatur dalam ruang sidang,” ujar Benny melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (10/4).

Benny mengatakan, konflik diduga terjadi antara jurnalis berinisial ED dan aparat kepolisian saat berlangsung sidang lanjutan kasus pembakaran Pasar Deiyai di PN Nabire, Papua Tengah, Senin (3/4).

“Personel saat itu hendak memeriksa handphone ED, sang jurnalis untuk memastikan dalam keadaan mati agar tidak mengganggu jalannya sidang. Namun, hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman,” lanjut Benny.

Benny menambahkan, kejadian bermula saat ED hendak masuk ruang sidang untuk meliput berita. Tetapi, ia ditahan oleh personel yang saat itu berjaga di depan pintu karena ruang sidang yang sudah cukup ramai dan penuh sehingga ED tidak diijinkan masuk.

SOP yang dimaksud diatur juga pada poin 6 yang menyatakan, pengunjung sidang wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.

Selain itu, pada poin 18 disebutkan, untuk melakukan rekaman, baik kamera, tape recorder maupun video dimohon terlebih dahulu untuk meminta izin kepada ketua majelis hakim.

“Kedua poin tersebut adalah hal yang harus dipedomani bersama. Aparat kepolisian hanya melakukan tugas sesuai peraturan yang belaku sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai kesalahpahaman dari jurnalis terhadap aparat yang berjaga saat itu,” lanjut Benny.

Benny juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan merebaknya aneka isu yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat menurunkan citra Polri di tengah masyarakat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :