KPU Mimika Tetapkan John Rettob dan Emanuel Kemong Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU Mimika Tetapkan John Rettob dan Emanuel Kemong Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau menyerahkan Surat Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 kepada Tim Pemenangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong di kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (26/2). Keputusan KPU tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai pemenang pilkada 2024. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Rabu (26/2) pukul 14.20 WIT secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau dalam acara yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, serta tim pemenangan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 1 Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Emanuel Kemong dinyatakan sebagai pemenang pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 77.818 suara atau 35,66% dari total suara sah.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Ayat 1 dan Pasal 157 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada publik dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Dengan penetapan tersebut, paslon Johannes Rettob dan Emmanuel Kemong alias Joel akan memimpin Kabupaten Mimika untuk periode 2025-2030. 

Seluruh pihak terkait yang hadir menyambut baik keputusan ini dan berharap agar pasangan terpilih dapat membawa Mimika menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. Keputusan KPU Mimika ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Proses penetapan ini juga memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Mimika Nomor 07/PL.02.7/BA/940/4 Tahun 2025, yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat.

Dengan demikian, KPU Mimika telah menyelesaikan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :