NABIRE, ODIYAIWUU.com — Tersangka kasus pemerkosaan beserta barang bukti, Kamis (4/8) dilimpahkan Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Nabire Kota, Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos melalui Kanit Reskrim Ipda Mangihut L Manalu, S.Sos mengatakan, pihaknya menyerahkan seorang tersangka berinisial KK beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Pendidikan, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire. Korbannya adalah anak kandung tersangka,” ujar Mangihut Manalu melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (4/8).
Mangihut menjelaskan, tersangka KK diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 37 – K / V / 2022/ Papua/ Sekta Nabire, tanggal 9 Mei 2022 tentang pemerkosaan.
“Kini tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Mangihut menambahkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)