JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selama 20 hari pertama terhitung 8 hingga 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penahanan SP dan JPP dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Provinsi Papua.
SP dan JPP merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus yang sama selain Bupati Mambaramo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 Ricky Ham Pagawak alias RHP dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut Ali, KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim tenyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. “Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Ali menjelaskan, SP, JPP, dan MT merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Mamteng. Untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP.
“Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah. RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT,” kata Ali.
Ia menambahkan, JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Sedangkan MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar. Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lain, yang jumlahnya masih terus didalami pada proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SP, JPP dan MT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan RHP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)