JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen di Provinsi Papua Pegunungan melalui kuasa hukumnya, AD Pandu Wiyana, SH, CRA dari kantor hukum Pandu Wiyana & Partners meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, Ph.D memperhatikan serius hasil seleksi administrasi Nomor 007/TIMSELKK GEL.9/BA/02/95/2023 yang menetapkan hasil administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029.
“Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo secara aktif terlibat dalam kegiatan salah satu partai politik. Bahkan hadir dalam deklarasi relawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024,” ujar AD Pandu Wiyana, SH, CRA, kuasan hukum sejumlah forum dan calon anggota KPU Tolikara dan Yahukimo kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (6/11).
Wiyana bertindak atas nama Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Tolikara, Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukomo, Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan Calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo melaporkan Timsel terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Pandu Wiyana kepada KPU RI. Pertama, untuk mendapatkan bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berkualitas dan berkompeten serta memberikan peluang bagi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi, perlu menambah jumlah bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang lulus penelitian administrasi.
Kedua, berdasarkan hasil pelaksanaan tahapan seleksi oleh Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo dan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran pada tahapan seleksi, perlu dilakukan pengambilalihan tahapan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketiga, sehubungan dengan hasil seleksi administrasi No. 007/TIMSELKK GEL.9/BA/02/95/2023 yang menetapkan hasil administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo untuk periode 2024-2029.
Keempat, terdapat sebuah anomali yang sangat mencolok dalam proses seleksi ini, terdapat nama seorang calon Anggota KPU yang tidak terdaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) ternyata dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Hal ini menciptakan ketidakpastian besar dalam proses seleksi ini dan memunculkan pertanyaan serius mengenai kecermatan dan transparansi dalam penilaian berkas calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo.
Kelima, Ketua dan Anggota Tim Seleksi dinilai tidak cermat dalam menilai berkas para calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo seperti yang terjadi pada salah satu contoh berikut yang mencolok. Dari lima anggota KPU Kabupaten Tolikara yang kembali mendaftar dalam proses seleksi, hanya dua di antaranya yang dianggap lolos administrasi.
Sementara tiga lainnya tidak diloloskan oleh Panitia Seleksi. Kejadian ini mencerminkan kurangnya kecermatan dan ketidaktransparan dalam memberi bobot penilaian terhadap berkas administrasi bakal calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo untuk periode 2024-2029.
“Kami menemukan informasi, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo secara aktif terlibat dalam kegiatan salah satu partai politik. Bahkan hadir dalam deklarasi relawan pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 pada tanggal 30 April 2023 di Jayapura. Keterlibatan ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius dan meragukan indepedensi Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo,” ujar Pandu Wiyana.
Ketujuh, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo telah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo yang menetapkan peserta yang lulus penelitian administrasi berjumlah 53 peserta untuk Tolikara dan 40 peserta untuk Yahukimo.
“Jumlah tersebut di atas tentu sangat jauh dari jumlah calon peserta yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilu Nomor 9 tahun 2023, Pasal 22 ayat 4 yang berbunyi, ‘Timsel menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi, masing-masing paling banyak 20 (dua puluh) kali dari jumlah yang dibutuhkan’.
“Dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang lolos penelitian administrasi, seharusnya Timsel calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo mematuhi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2023 yang memungkinkan jumlah maksimal peserta sebanyak 100 orang. Hal ini akan memungkinkan semua pihak yang berkompeten untuk bersaing dalam memperoleh calon anggota KPU daerah yang berkualitas,” katanya.
Atas dasar fakta-fakta yang telah disebutkan, Timsel calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo.
“Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 pada Pasal 14 dan Pasal 45, kami meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupten Tolikara dan Yahukimo. Kami meminta KPU RI menganulir hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029 Nomor 007/TIMSELKK GEL.9/BA/02/95/2023 yang menetapkan calon yang lulus penelitian administrasi bakal calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo untuk periode 2024-2029,” tegasnya.
Selain itu, meminta KPU RI memberhentikan anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo. Pemberhentian tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)