Terkait Kasus Hariz-Fatia, Ketua KI Papua Mus Pigai: Rakyat Berhak Tahu Informasi Publik - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Terkait Kasus Hariz-Fatia, Ketua KI Papua Mus Pigai: Rakyat Berhak Tahu Informasi Publik

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Informasi (KI) Papua Wilhelmus Pigai angkat bicara mampetnya informasi publik bagi pemerintah dan masyarakat tanah Papua terkait kasus yang dialami Haris dan Fatia, dua pegiat hak asasi manusia (HAM) yang banyak membantu masyarakat terkait hak dan kewajiban serta plus minus investasi tambang Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya yang berujung penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia.

Dua pegiat hak asasi manusia (HAM) masing-masing Koordinator Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komite Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Selasa (22/3) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Letjen TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut sempat mensomasi kedua pegiat HAM itu sekaligus menggugat mereka senilai Rp. 100 miliar. Tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.00 WIB, Haris didampingi kuasa hukumnya, Nurkolis. Sedangkan Fathia menjalani pemeriksaana sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama yang di (Kabupaten) Intan Jaya ia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan. Saya tidak akan mengulang-ulang bahwa ini gelombang ketiga. Gelombang pertama itu pelaporan dan gelombang ketiga pemeriksaan saya dan Fathia beberapa waktu lalu dan sekarang penetapan tersangka,” ujar Haris melalui wawancara di laman YouTube Seputarpapua.com yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Mus Pigai, kehadiran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan lompatan terbesar dalam sejarah Indonesia. Paradigma informasi yang serba tertutup dan dimonopoli elit penguasa sejak diberlakukannya UU KIP diserahkan kepada rakyat. Prinsipnya adalah rakyat berhak tahu sehingga negara berkewajiban memenuhi.

Mus menambahkan, hak atas informasi diatur dalam UUD 1945, terutama Pasal 28 F. Artinya, tidak ada kehidupan yang maju, sejahtera dan cerdas tanpa informasi yang memadai dan valid. Keterbukaan informasi publik, kata Mus, merupakan oksigen demokrasi sekaligus instrumen penting bagi penyelenggaraan negara yang jujur, bersih dan bebas dari korupsi.

Pihak KI Papua mendesak badan publik negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta insitusi bisnis dan investasi yang ada di tanah Papua harus bersinergi dengan masyarakat dan elemen-elemen pegiat HAM lainnya untuk membangun budaya keterbukaan informasi publik.

“Bukan malah memberangus kebebasan warga masyarakat dan elemen-elemen lainnya, Tanpa transparansi informasi maka kondisi itu berpotensi membuta pemerintah atau insitusi publik dan bisnis lainnya akan menjadi sewenang-wenang sekaligus monster bagi rakyatnya. Masyarakat Papua khususnya di Intan Jaya tengah merasakan informasi yang tengah mampet dan dibungkam di kabupaten itu. Ini sesuatu yang merisaukan bagi masyarakat khususnya di Intan Jaya dan Papua umumnya,” kata Mus Pigai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :