TNI-Polri dan OPM Wajib Terapkan Konvensi Jenewa Terkait Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang di Paniai - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

TNI-Polri dan OPM Wajib Terapkan Konvensi Jenewa Terkait Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang di Paniai

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) wajib menerapkan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang terkait konflik yang terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia juga wajib memastikan perlindungan rakyat sipil dalam masa perang di wilayah Paniai dan Palang Merah Indonesia (PMI) segera memenuhi kebutuhan pokok pengungsi akibat konflik bersenjata di wilayah tersebut

“Pimpinan TNI-Polri dan pimpinan TNPPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang demi melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Paniai,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (19/6).

Menurut Emanuel, akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB OPM yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Paniai telah melahirkan korban di berbagai pihak. Salah satu pihak yang jadi korban harta benda dan jiwa raga adalah masyarakat sipil. 

Emanuel menambahkan, mengingat jatuhnya korban warga sipil di Paniai, secara langsung mempertanyakan implementasi kebijakan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang di wilayah itu.  

Pada prinsipnya, kata Emanuel, pertanyaan itu didasarkan atas adanya kebijakan ‘ikut sertanya negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui’ sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Usul Undang-Undang Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. 

Pada bagian penjelasan dengan tegas menyatakan, “dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konferensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan empat buah perjanjian (konvensi). Pertama, tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam angkatan perang di darat. 

Kedua, tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari angkatan perang di laut. Ketiga, tentang perlakuan tawanan perang. Keempat, tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang. 

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri dalam suratnya Nomor 10341 tanggal 5 Februari 1951 telah menyatakan kesediaan negara menjadi peserta konvensi tersebut. Kesediaan itu tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Usul Undang-Undang Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Menurut Emanuel, berdasarkan pernyataan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konvensi tersebut, secara otomatis ketentuan terkait Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang wajib diberlakukan dalam semua konflik bersenjata, termasuk dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB OPM di Paniai. 

“Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim investigasi untuk memastikan implementasi Pasal 27 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang dan melakukan investigasi atas kasus penembakan masyarakat sipil di Paniai,” ujar Emanuel lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya meminta PMI menjalankan pemenuhan kebutuhan pokok bagi para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 22 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.

“Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Paniai segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi selama konflik bersenjata berlangsung sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Emanuel, pegiat HAM putra asli Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :