JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Thomas Harming Suwarta mengatakan, pihaknya baru sebatas menyampaikan usulan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan villa tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM mengenai hal tersebut.
“Penangguhan penahanan ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas Suwarta melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/7).
Thomas menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana dalam bentuk pengrusakan villa rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret oleh sejumlah mahasiswa.
Pihaknya juga membenarkan terjadi tindakan intoleransi setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Maka dari itu, lanjut Thomas, dalam rangka penyelesaian, pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thomas.
Solusi ini, menurut Thomas, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional. Kementerian Hak Asasi Manusia RI sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengrusakan villa di Sukabumi.
Proses penegakan hukum tetap meerujuk Pasal 28 I Ayat 4 UUD NRI 1945 juncto Pasal 8 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.’
“Hal yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ujar Thomas. (*)