Mahfud Md Sesalkan Dana Otsus Dikorupsi, Filep Wamafma Minta Negara Evaluasi BPK - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mahfud Md Sesalkan Dana Otsus Dikorupsi, Filep Wamafma Minta Negara Evaluasi BPK

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M.Hum, CLA dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Prof Dr Mohammad Mahfud Md. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M.Hum, CLA  angkat bicara terkait kegagalan otonomi khusus (otsus) di tanah Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Prof Dr Mohammad Mahfud Md sebelumnya menyebut ihwal kegagalan otsus di bumi Cendrawasih akibat korupsi. Statemen tersebut, ujar Filep, menjadi koreksi internal, otokritik semua pemangku kepentingan, stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Apa yang dikeluhkan Pak Mahfud sudah seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, dari hulu ke hilir,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Wamafma melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (24/9).

Mahfud sebelumnya menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ikut menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan Mahfud menengarai, dana otsus yang digelontorkan di era Gubernur Enembe menyentuh angka Rp 500 triliun lebih namun tidak berdampak banyak bagi orang asli Papua.

Filep menyampaikan evaluasinya terkait belum adanya peraturan pelaksana terkait tata kelola dana otsus. Padahal, ujar Filep, hal itu dianggap penting demi pengelolaan dana otsus yang tepat sasaran dan tepat guna.

“Konteks Otsus 20 tahun lalu, UU Nomor 21 tahun 2001 adalah UU tanpa peraturan pelaksana. Dampaknya adalah carut marut tatakelola dana otsus baik di daerah maupun pusat. Akibatnya, bisa saja korupsi berjamaah pejabat di daerah maupun di pusat,” katanya lebih jauh.

Meski demikian, pihaknya masih bersyukur mengingat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atau UU Otsus Jilid II sudah dibuat peraturan pelaksana sebagai jawaban persoalan tata kelola dana otsus. Belum lagi bila bicara terkait mekanisme pengawasan dan pengendalian penggunaan dana otsus.

Dalam kaitan dengan mekanisme pengawasan, Filep juga mempertanyakan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Apalagi, hasil audit BPK atas tata kelola keuangan Pemerintah Papua selalu mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP.

“Lima kali berturut-turut Papua meraih opini WTP. Artinya laporan keuangan pemerintah daerah tidak ada masalah selama ini. Namun, bukan hanya soal benar tidaknya laporan secara tertulis, tapi BPK kan juga mengaudit anggaran serta realisasinya. Mengapa sampai tidak ditemukan kerugian negara selama sekian tahun ini?”, kata Filep, Doktor Hukum lulusan Universitas Hassanuddin (Unhas) Makassar, retoris.

Filep, mantan anggota Pansus Papua, berharap agar negara lebih tegas terhadap setiap stakeholder yang turut andil membuat dana otsus tidak berjalan secara maksimal.

“Kita harapkan negara juga melakukan evaluasi terhadap BPK dan institusi terkait lainnya. Kita semua tahu, oknum-oknum BPK ada yang bisa disogok. Ini semua penghambat. Kita berharap, dana otsus jilid II berjalan lebih baik,” kata Filep. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :