Aniaya Anak Umur 5 Tahun di Distrik Heram, Seorang ASN di Pemprov Papua dan Istrinya Dipolisikan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Aniaya Anak Umur 5 Tahun di Distrik Heram, Seorang ASN di Pemprov Papua dan Istrinya Dipolisikan

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si. Foto: Istimewa 

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kepolisian Daerah Papua, kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami AL (5). 

Bocah malang itu dianiaya pasangan suami-istri (pasutri) yang berstatus paman dan tante korban di Organda Padang Bulan, Distrik Heran, Kota Jayapura, Papua. Buntutnya, kedua pelaku kini berurusan dengan aparat Polresta Jayapura Kota.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si di Jayapura, Sabtu (4/1) mengatakan, saat ini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta. Pelaku berinisial NS (36) adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sedangkan sang istri berinisial JY (36). 

Victor Mackbon mengatakan, kasus tersebut berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan, Sabtu (4/1) malam. 

Mendapat laporan tersebut, pihak Polresta langsung merespon lalu bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. 

Menurut Victor, korban diketahui sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik. Keterangan pelapor yang masih tetangga kos, menyebutkan, akibat perlakuan yang diterima korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka di sekujur tubuh. 

“Kami bersama tetangga kosnya langsung bawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” ujar Victor Mackbon kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Minggu (5/1).

Victor menambahkan, pelaku segera diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 3 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80  Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ujar Victor, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur

“Kedua pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait motif di balik penganiayaan sementara kami dalami melalui penyidik,” kata Victor. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :