Karya Pemenang Sayembara Logo Daerah Provinsi Papua Tengah Berpotensi Melanggar Hak Cipta - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Karya Pemenang Sayembara Logo Daerah Provinsi Papua Tengah Berpotensi Melanggar Hak Cipta

Logo Daerah Provinsi Papua Tengah karya Stevanus Degey, yang meraih Juara 1 Sayembara Desain Logo Daerah Provinsi Papua Tengah tahun 2023. Foto kiri saat diumumkan sebagai pemenang 1 lalu diprotes dan foto kanan setelah redesign yang masih menggunakan ilustrasi karya orang lain. Foto: Istimewa

Loading

YOGYAKARTA, ODIYAIWUU.com — Karya Stevanus Degey, Juara 1 Sayembara Desain Logo Daerah Provinsi Papua Tengah tahun 2023 berpotensi melanggar hak cipta atau copy right orang lain. Contoh sederhana, ada foto dan gambar ilustrasi dalam logo karya pemenang di-copy paste atau dicomot dari situs resmi hak cipta orang lain yang sudah dimuat dalam google.

Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, M.Si bersama panitia sayembara diingatkan agar mempertimbangkan serius hasil karya Degey, pemenang logo daerah Papua Tengah sebelum mendaftarkan logo karya tersebut sebagai hak kekayaan intelektual pemenang di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Saya mengusulkan kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah ibu Ribka Haluk dan Panitia Sayembara Logo Daerah Papua Tengah menggelar ulang sayembara. Ada foto dan gambar ilustrasi karya pemenang lomba yang sepintas di-copy paste dari situs naturekifewatch.com dan www.istockphoto.com orang lain,” ujar Mikael Dumupa, mahasiswa jurusan Desain Komunikasi Visual Sekolah Tinggi Seni Rupa dan Desain VISI Indonesia Yogyakarta kepada Odiyaiwuu.com dari Yogyakarta, Rabu (9/3).

Mikael, mahasiswa asal Dogiyai, Papua Tengah mengaku pihaknya sudah sempat menghubungi dan berbicara dengan pemilik foto cenderawasih yang di-copy pemenang sayembara logo daerah Papua Tengah. Pemilik foto cenderawasih itu, katanya, sudah meminta contact person panitia atau pemenang terkait hasil pengumuman dan penggunaan foto miliknya dalam karya pemenang yang meraih juara 1.

“Penempatan noken dalam logo daerah Provinsi Papua Tengah tidak masuk dalam prinsip logo karena noken dan kapak itu foto asli yang dipotong lalu dimasukkan ke dalam logo itu seharusnya tidak boleh. Tak ada kaitan noken dengan gunung, laut, dan lain-lain dari karya pemenang yang diputuskan panitia,” lanjut Mikael, desainer muda potensial dari tanah Papua

Selain itu, kata Mikael, noken itu dalam bentuk foto asli serta gunung, laut, dan yang lainnya itu bentuknya file vector adalah dua hal yang berbeda. Tak ada kesatuan, unity karena sebuah desain butuh kesatuan menciptakan komposisi dan perpaduan yang teratur di antara elemen-elemen desain lainnya.

Menurut Mikael, panitia juga dinilai tidak konsisten karena awalnya logo yang diumumkan panitia masuk juara 1, ternyata setelah diprotes karena menggunakan foto dan ilustrasi karya orang lain lalu didesain ulang dan dinyatakan sebagai pemenang. Celakanya, gambar ilustrasi vektor kartun predator laut hiu paus besar dalam karya pemenang juga menggunakan foto yang diambil dalam situs www.istockphoto.com.

“Saya menilai, hal ini juga menjadi kelemahan panitia sehingga idealnya dilakukan sayembara ulang. Tak perlu terburu-buru karena waktu masih cukup bagi Penjabat Gubernur dan panitia pelaksana. Mencomot karya orang lain melanggar hak atas kekayaan intelektual orang lain,” katanya.

Penjabat Gubernur Ribka Haluk, Selasa (6/3) mengumumkan lima kandidat pemenang Sayembara Desain Logo Daerah Provinsi Papua Tengah tahun 2023 diumumkan di Nabire, kota Provinsi Papua Tengah. Kelimanya adalah Yusuf Kobepa, Emilia Salvador LB, Agung N Setiawan, Stevanus Degey, dan Jek Titus Boby.

Logo karya Degey, pria asal Distrik Mapia Selatan, Kabupaten Dogiyai, meraih Juara 1 dengan hadia uang tunai Rp. 50.000.000. Kemudian Juara 2 Yusuf Kobepa: Rp 35,000.000; Juara 3 Jek Titus Boby: Rp. 30,000.000; Juara 4 Emilio Salvador LB: Rp. 22.500,000, dan Juara 5 Agung S Setiawan: Rp. 22.500.000. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :