Respon Badan Publik di Papua yang Ikut Monev Keterbukaan Informasi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Respon Badan Publik di Papua yang Ikut Monev Keterbukaan Informasi

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah badan publik di Papua, Senin (24/10) mengembalikan Lembar Kuesioner Penilaian Diri (Self Assessment Questionnare/SAQ) Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua tahun 2022.

“Kami mengapresiasi beberapa badan publik yang mengantar langsung kepada kami, terutama pimpinan badan publiknya,” ujar Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Papua Joel Betuel Agaki Wanda kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Selasa (25/10).

Menurut Joel, dari total yang terkumpul, baik penyerahan langsung atau melalui email, sudah mencapai 34 badan publik yang akan dinilai KI Provinsi Papua.

“Dari beberapa hal yang disampaikan waktu penyerahan SAQ, banyak badan publik yang akan mengumpulkan lagi dan ada permintaan untuk diperpanjang,” lanjut Joel, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua.

Salah satu badan publik Papua, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Senin (24/10) menyambangi langsung Kantor KI Provinsi Papua, guna mengembalikan lembar penilaian diri atau SAQ. Kedatangan tim KPID Provinsi Papua ini, dipimpin langsung Ketua KPID Provinsi Papua Rusni Christine Abaidata.

Menurut Rusni, penyerahan kembali lembar penilaian diri atau SAQ ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya, di mana telah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama pada setiap lembaga pemerintah atau lembaga negara, termasuk KPID Provinsi Papua. Sebab dengan adanya PPID di KPID Provinsi Papua ini, keterbukaan informasi publik telah disediakan.

“Harapan kami, SAQ yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Papua untuk seluruh badan publik, bisa diikutsertakan dan dikembalikan oleh seluruh badan publik yang ada di tanah Papua. Sebab itu merupakan pertanggungjawaban kita kepada anggaran atau kepercayaan negara maupun pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga yang ada di tanah Papua,” jelas Rusni.

Pengembalian lembar penilaian diri atau SAQ Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 sebagai bentuk tanggungjawab badan publik juga dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Iman Djuniawal, yang datang bersama stafnya ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Senin (24/10).

Menurut Iman, pengembalian form pengisian keterbukaan informasi publik ini memang merukapan kewajiban bagi instansi-instansi pemerintah, agar lebih melaksankan kegiatan transparansi.

“Dengan demikian, publik bisa mendengar informasi yang jelas transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh instansi-instansi teknis atau instansi-instansi yang membidangi pekerjaan-pekerjaan yang terlibat dalam pelayanan masyarakat,” katanya.

Iman juga mengatakan, kegiatan monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua ini adalah sesuatu hal yang sangat baik dilakukan dan semoga kegiatan monev seperti ini terus dilakukan berkelanjutan dan rutin dilaksankan.

“Sehingga persiapan dan perbaikan ke arah sesuatu yang telah kami buat lebih baik. Juga bisa mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun anggaran kami, apakah dikerjakan sudah sesuai harapan masyarakat atau belum,” katanya.

Kepala Biro Umum dan Protokol Provinsi Papua Elpius Hugi mengaku pihaknya berterimakasih kepada para komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua yang telah melakukan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Papua setiap tahunnya.

“Semakin bagus, semangat yang ada ini diteruskan dan dilanjutkan, yang tadinya tugas kecil, sekarang semakin besar hingga kecamatan dan desa. Itu luar biasa kami beri apresiasi. Tadi kami datang mengembalikan SAQ kepada Komisi Informasi Provinsi Papua. Kami berusaha semaksimal mungkin mengaktifkan semua informasi secara transparan, sesuai harapan masyarakat,” jelas Elpius.

Sekadar diketahui, badan publik yang dipimpin Elpius pada Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 sebelumnya, mendapat predikat badan publik Informatif.

“Tahun ini, kami juga berusaha maksimal. Harapan kami, semua organisasi perangkat daerah kalau bisa PPID dihidupkan, agar menjawab persoalan yang ada. Masyarakat juga tahu kinerja pemerintah Provinsi Papua selama ini, dan semuanya bisa diakses,” ujarnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :