Lukas Enembe Bantah Rekomendasikan Pitun Enumbi Mendapat Fee Proyek di Pemerintah Provinsi Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Lukas Enembe Bantah Rekomendasikan Pitun Enumbi Mendapat Fee Proyek di Pemerintah Provinsi Papua

OC Kaligis, kuasa hukum Lukas Enembe. Sumber foto: timesindonesia.co.id, Rabu, 1 Maret 2023

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe membantah pernah merekomendasikan Pitun Enumbi untuk mendapatkan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Enembe juga tegas mengatakan, tidak ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Enumbi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua. Enembe menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan proyek tertentu ke Enumbi.

“Saya tidak pernah merekomendasikan proyek tertentu ke Pitun Enumbi. Tidak ada,” ujar Enembe menjawab pertanyaan jaksa saat didengar keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/8) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta.

Petrus Bala Pattyona, anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe lebih jauh menjelaskan, saat Enembe ditanya jaksa apa ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Enumbi ke Enembe bila memenangkan proyek tertentu, kliennya mengatakan, tidak ada.

“Tidak ada fee. Fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen. Saya jawab tidak ada,” kata Enembe tegas menjawab jaksa. Begitu pula saat ditanya apakah ada transfer uang dari Enumbi untuk peembelian barang, Enembe mengatakan, tidak.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan disebutkan pengusaha Enumbi memberikan sejumlah uang kepada Enembe sebagai fee untuk pengerjaan proyek di Papua.

Dalam siding tersebut, Enembe secara tegas mengatakan, melakukan penukaran uang dari rupiah ke dollar Singapura untuk keperluan berobat dan bukan untuk judi.

“Berobat, tidak ada keperluan lain, tidak ada (untuk judi). Saya tidak begitu-begitu! Judi tidak ada. Kau ngomong judi terus. Tidak ada judi,” tegas Enembe menjawa pertanyaan jaksa.

Sedangkan terkait kontraktor Rijatono Lakka, yang disebut dalam dakwaan jaksa, memberikan uang satu miliar rupiah ke dirinya, Enembe mengatakan, bahwa uang satu miliar rupiah itu miliknya sendiri.

“Itu uang saya, waktu itu Covid dan saya di Jakarta untuk berobat, minta tolong Tono (Rijatono untuk transfer). Itu untuk keperluan berobat di Jakarta,” ujar Enembe.

Kemudian jaksa kembali bertanya, apa pernah menerima dari Rijatono sejumlah fasilitas? Enembe mengatakan, bikin meja dan mebeler itu dibayar sendiri. “Bikin meja, mebel di rumah, mebeler, itu saya bayar sendiri,” kata Enembe tegas.

Demikian juga saat ditanya kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura, Enembe mengatakan, tidak tahu.

Karena masih dalam keadaan sakit, Enembe terlihat bergetar kedua tangannya dalam sidang. Melihat hal itu, hakim menskors sidang dan minta jaksa memanggil dokter untuk melakukan pengecekan tensi darah. Enembe sempat dibawa ke belakang ruang sidang untuk diperiksa dokter KPK.

Dalam pemeriksaan diketahui tensinya, 180/100 dan disarankan dokter untuk dirujuk ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (UGD RSPAD). Dengan berkursi roda, Enembe dibawa ke RSPAD.

Menurut OC Kaligis, kuasa hukum Enembe, sebagai terdakwa Enembe tidak diwajibkan untuk membuktikan perbuatannya. Tapi, kata Kaligis, jaksa bertanya terus. Padahal, Enembe dalam keadaan sakit.

“Berdasarkan Pasal 66, tidak ada kewajiban terdakwa membuktikan perbuatannya. Ternyata di persidangan, diketahui tensinya tinggi 180. Kalau ada apa apa, KPK tanggung jawab,” ujar Kaligis.

“Oleh karena tensi Enembe tinggi, Pak Lukas dibawake UGD RSPAD Gatot Subroto,” kata Bala Pattyona menambahkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :