TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengadukan Bupati Dr Eltinus Omaleng, SE, MH menyusul langkah Omaleng melakukan pergantian (rolling) ratusan ASN dan membebastugaskan atau menonjobkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM mengatakan, menjelang sisa masa tugas bersama Bupati Omaleng (OMTOB) per 31 Desember 2023 dan idealnya roda pemerintahan berjalan kondusif untuk menuntaskan berbagai agenda pembangunan, pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan malah terbalik.
“Rolling ini malah merusak tatanan birokrasi dan menghambat pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di Mimika. Masa tugas kami yang akan berakhir 31 Desember 2023 ini malah melahirkan mosi tidak percaya ASN kepada pemerintah daerah. Pelayanan pemerintahan hancur dan merusak birokrasi,” ujar Wakil Bupati John Rettob kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (9/12).
Menurut John Rettob, politisi PDI Perjuangan, langkah rolling yang dilakukan Bupati Omaleng, politisi Partai Golkar, dinilai malah merugikan Pemkab Mimika dalam upaya dan kerja keras menuntaskan berbagai agenda pembangunan dan pelayanan sosial-kemasyarakatan.
John mencontohkan, realisasi fisik berbagai proyek di sejumlah OPD terlambat bahkan terganjal menyusul kesalahan rolling yang dilakukan Bupati Omaleng sebanyak empat kali dan mengangkangi aturan ASN.
Saat Bupati Omaleng melakukan rolling keempat, Wabup John mengaku angkat bicara karena langkah itu mengobrak abrik keseluruhan tatanan birokrasi yang selama ini tertata dengan baik.
“Rolling keempat ini paling parah karena merusak kepercayaan bukan hanya ASN di Mimika tetapi juga pemerintah pusat serta masyarakat Mimika. Bagi ASN yang dilantik menjadi pejabat dirugikan karena tidak mengikuti norma dan manajemen ASN. Prosesnya melanggar merit system sebagaimana aturan ASN terbaru,” kata John.
John menegaskan, rolling yang dilakukan Bupati Omaleng tak sekadar merugikan para ASN bersangkutan. Namun, lebih dari itu mereka dikorbankan karena tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Bahkan rolling tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap norma-norma dan regulasi ASN serta mengangkangi praktik birokrasi normal.
“Rolling ini sebenarnya seharusnya tidak boleh terjadi di sisa masa jabatan OMTOB pada 31 Desember 2023. Mestinya kita memberikan pelayanan publik yang sehat dan menumbuhkan trust (kepercayaan). Rolling ini malah melahirkan mosi tidak percaya kepada Bupati dan dampaknya kepada saya sebagai wakil bupati dan aparatur pemerintahan di Mimika,” kata John.
Menurut John, rolling di akhir masa jabatan ini dari aspek politik merupakan bentuk kepanikan, ketakutan dan kekalahan. Bupati Omaleng panik, ketakutan sendiri akhirnya mengambil langkah rolling jabatan sembarangan. Kepanikan bupati itu mungkin diobok-obok oleh kelompok kiri-kanan. Namun, yang jelas sikap bupati ini satu bentuk kekalahan besar dalam politik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Ananias Faot mengatakan, pihaknya juga tidak tahu-menahu terjadinya rolling ratusan ASN dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika. Bahkan salinan Surat Keputusan (SK) Mutasi ASN tak pernah ia terima.
Buntut mutasi tersebut, Bupati Omaleng diadukan sejumlah ASN kepada Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua.
“ASN yang dinonjobkan sudah mengadu ke pihak Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, KASN, Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Ombudsman Perwakilan Papua. Pihak BKN dan KASN sudah menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi secepatnya demi mengakhiri kekisruhan pasca rolling tersebut,” ujar Ananias kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Sabtu (9/12).
Menurut Ananias, pihak BKPSDM dan para ASN juga sudah mengadukan masalah rolling yang dilakukan Bupati Omaleng. Data-data yang diminta juga sudah dilengkapi. Pihak Ombudsman Perwakilan Papua, ujar Ananias, menurut rencana akan menyambangi Mimika pekan depan guna menginvestigasi proses pelantikan pada rolling jabatan yang dilakukan Bupati Omaleng.
“Ombudsman Perwakilan Papua nanti melakukan investigasi. Menurut rencana, mereka datang Senin atau Selasa ke Timika pekan depan. Intinya tiga lembaga negara itu bisa mengeluarkan surat pembatalan. Kalau BKN untuk Eselon III dan IV. Sedangkan KASN untuk eselon II. Kemudian Ombudsman Perwakilan Papua akan melakukan investigasi untuk semua eselon,” ujar Ananias lebih lanjut.
Ananias menegaskan, dalam proses rolling tersebut pihaknya selaku Kepala BKPSDM Mimika masih bertanggungjawab penuh terhadap administrasi keuangan. Hal itu beralasan mengingat kewenangan penuh yang diberikan kepadanya selama satu tahun anggaran.
“Tidak mungkin pejabat baru mau tanggungjawab semua program yang sudah jalan satu tahun ini. Karena saya sendiri pengguna anggaran yang digeser jadi saya merasa ini tidak benar. Saya harus selesaikan laporan keuangan tahun ini. Secara administrasi kami sudah lakukan, tinggal PIM III dan IV pada 13-18 Desember,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)