JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Lanny Jaya Befa Yigibalom, SE, MM bersama Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH Rabu (9/3) bertemu Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Pegunungan Tengah Willy Aditya di Ruang Badan Legislasi (Baleg) kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.
Menurut Befa, yang juga Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah, usai bertemu Willy Aditya, anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai NasDem, pihaknya mendapat informasi tahun 2022 Papua Pegunungan Tengah diperkirakan akan lahir di tanah Papua bersama provinsi lainnya.
Menurut Befa, pihaknya menyambut baik rencana pemekaran wilayah Pegunungan Tengah yang akan dilakukan pemerintah pusat. “Hari ini saya dengan beberapa bupati asosiasi terutama Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, bertemu Baleg DPR menanyakan perkembangan RUU Pemekaran Provinsi, terutama Provinsi Papua Pegunungan Tengah,” ujar Befa seperti dilansir Antara (9/3) dan dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Befa, berdasarkan informasi yang diperoleh, tak lama lagi RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada masa sidang berikutnya. “Tahun ini diperkirakan Provinsi Pegunungan Tengah akan terlahir bersama provinsi lainnya di Bumi Cenderawasih,” kata Befa lebih lanjut.
Pihaknya mengharapkan semua kaum intelektual Papua khususnya di Pegunungan Tengah merapatkan barisan dan menyambut Provinsi Pegunungan Tengah. Meski masih terjadi pro dan kontra, namun harus dilakukan pengkajian sebaik-baiknya. “Sebagai warga yang baik, hindari semua pikiran negatif dan sambut hal ini dengan baik pula,” kata Befa.
Befa menambahkan, kahadiran provinsi baru tersebut harus dilihat dari kerangka yang lebih luas, tidak boleh berpikir sempit, saling mencurigai atau mengkambinghitamkan. “Namun, harus dilihat dengan kacamata baik bahwa pemerintah pusat memberikan pemekaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak tahun 2014 hingga kini. Meski demikian, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengamanatkan pembentukan daerah otonom baru di wilayah Papua. Sesuai rencana, ada tiga Rancangan Undang-Undang yang mengatur pemekaran daerah otonom baru di Papua yaitu RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua H. Sulaeman L Hamzah membenarkan, setelah masuk Baleg dan digodok Komisi II DPR RI, pemekaran wilayah Papua akan disahkan tahun 2022. Dalam pemekaran tersebut terdapat tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah.
“Tugas kami di DPR hanya membahas itu kemudian diundangkan sampai ketok palu. Dengan pemekaran wilayah tersebut diharapkan ada pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, selama ini terdapat aspirasi dari masyarakat dan DPR mendukung pemekaran,” ujar Sulaeman Hamzah, yang juga anggota Komisi IV DPR RI.
Menurut anggota DPR dari Partai NasDem itu, aspirasi pemekaran yang disampaikan tokoh-tokoh di Papua direspon pemerintah. Sehingga, pemekaran bisa terjadi secepatnya. DPR RI menyambut dengan doa dan harapan masyarakat bisa cepat sejahtera.
Sulaeman Hamzah, mengakui, UU Otsus Papua belum lama disahkan tetapi pemerintah berpandangan perlu menjawab aspirasi masyarakat Papua agar semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mau tidak mau provinsi harus dimekarkan, sehingga akan lebih fokus program pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap percepatan pembangunan didukung Inpres Nomor 9 tahun 2020. Sisa waktu pemerintahan Jokowi akan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk Papua,” kata H. Sulaeman Hamzah kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut politisi Partai NasDem ini, selama ini berdasarkan pengamatan pemerintah pusat, masyarakat Papua banyak yang terisolir akibat topografi yang sangat sulit dan belum seluruhnya tersentuh pelayanan. “Kita berharap agar pelayanan pemerintah daerah efektif tetapi belum sepenuhnya menyentuh hingga kampong-kampung yang masih terisolir. Karena itu, pendekatan pelayanan ditempuh melalui pemekaran tiga provinsi,” katanya.
Selain itu, katanya, usai provinsi baru di Papua disahkan akan digenjot sektor pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebesar-besarnya. Muaranya yaitu demi kemakmuran rakyat di mana selama 20 tahun otsus ‘jilid I’ belum terlayani baik.
“Setelah dimekarkan harus bergulir terus anggaran. Pemerintahan berjalan sebagai tujuan utama pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Mengoptimalkan pelayanan jangkauan dari satu kabupaten ke kabupaten lain,” kata Sulaeman Hamzah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)