JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta segera memerintahkan manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk membayar upah dan tunjangan hari raya (THR) kepada 8.300 buruh raksasa tambang dunia itu selama lima tahun belakangan.
Freeport Indonesia dinilai mengabaikan kewajiban perusahaan kepada ribuan buruh terkait upah dan THR. Ribuan buruh tersebut melakukan mogok kerja secara sah dan sesuai Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016. Apesnya, selama lima tahun, ribuan buruh yang itu puasa tanpa upah dan THR.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo memerintahkan manajemen Freeport Indonesia untuk segera membayar 8.300 buruh yang sudah puasa menerima upah dan THR selama lima tahun. Ribuan buruh yang mogok kerja itu sah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 2 ayat 1 Permennaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Emanuel Gobay, SH, MH, kuasa hukum para buruh dari Lembaga Bantuan Hukum Papua kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (19/12).
Emanuel juga meminta Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia segera memerintahkan manajemen Freeport Indonesia, tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan, perusahaan tambang internasional terkemuka berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat dan Mining Industry Indonesia untuk segera membayar THR kepada 8.300 buruh perusahaan tersebut yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
“Kami juga mendesak Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Tengah memerintahkan manajemen PT Freeport Indonesia untuk segera membayar tunjangan hari raya kepada 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M / 1 / HK.04 / IV /2022,” lanjut Emanuel.
Emanuel menguraikan, setiap hari besar keagamaan tentunya akan dirayakan oleh pemeluk agamanya masing-masing dengan ritual sesuai dengan ajaran keagamaannya. Sebagai bentuk penghargaan atas hari raya keagamaan, setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing baik dalam bentuk meliburkan dan lain sebagainya.
“Negara juga telah membuat kebijakan tersendiri dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyikapi perayaan keagamaan dalam bentuk menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya, THR kepada pekerja atau buruh yang merayakan hari keagamaannya,” tandas Emanuel.
Pada prinsipnya, lanjut Emanuel, pengacara putra asli Papua, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Atas dasar itu sehingga semua perusahaan wajib memberikan THR pepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Sekalipun demikian kebijakannya, sejak tanggal 1 Mei 2017 hingga Desember 2022, pihak manajemen Freeport Indonesia belum membayar THR kepada 8.300 buruh perusahaan itu yang melakukan mogok kerja secara sah. Anehnya, fakta itu dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Padahal, merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : M / 1 / HK.04 / IV /2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, diperintahkan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia dalam rangka memastikan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan langkah-langkah salah-satunya adalah ‘mendorong perusahaan di saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan’.
Sekadar diketahui, mogok kerja 8.300 buruh Freeport Indonesia berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga Desember 2022 adalah sah. Fakta hukum mogok kerja sah itu terlihat dengan jelas dalam Putusan Perkara Nomor 1116 K / Pdt.Sus-PH1 / 2021 atas nama TRI PUSPITAL, dalam perkara Nomor: 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Demianus Jonasen May.
Juga dalam perkara Nomor 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Muhammad Anwar, di mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim pemeriksa ketiga perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan 8.300 buruh Freeport Indonesia yang tercatat dari 1 Mei 2017 hingga saat ini merupakan mogok kerja yang sah.
Mogok kerja itu dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juncto ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Emanuel menegaskan, melalui keputusan hakim Mahkama Agung Republik Indonesia di atas, maka dengan adanya fakta 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja yang sah hingga kini sehingga manajemen Freeport Indonesia dilarang sejumlah hal.
Pertama, mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan. Kedua, memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sebagaimana diatur pada Pasal 144, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berhak mendapatkan upah sesuai dengan perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan fakta sejak tanggal 1 Juni 2017 hingga 2022, 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah belum mendapatkan upah secara langsung, menunjukkan bukti bahwa manajemen Freeport Indonesia telah melanggar perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini beralasan karena secara sepihak manajemen telah mencabut hak buruh untuk mendapatkan upah dari 8.300 buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah.
Selain itu, berkaitan dengan THR, sejak Desember 2017 hingga Desember 2022 manajemen Freeport Indonesia tidak membayar THR kepada 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai perintah perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Melalui sikap majanemen Freeport Indonesia yang tidak membayar upah serta THR kepada 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja secara sah selama lima tahun berturut-turut, menunjukkan majanemen tidak memiliki misi menjalanan salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan terkait.
Menurut Emanuel, misi pembangunan ketenagakerjaan yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sesuai perintah Pasal 4 huruf c dan huruf d, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tahun 2021 Freeport Raih Rp 109 Triliun
PT Freeport Indonesia mencatatkan kinerja keuangan gemilang selama tahun 2021. Pendapatan perusahaan mencapai USD 7,5 miliar atau sekitar Rp 109 triliun. Targetnya, pendapatan akan lebih besar di tahun 2022.
Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas, mengatakan produksi bijih tambang Freeport Indonesia meningkat di tahun 2021, yaitu menjadi 145.000 ton per hari. Sehingga total produksi bijih di tahun 2021 sebesar 52 juta ton.
Adapun untuk tahun ini, produksi akan semakin digenjot menjadi 178.000 ton per hari. Target produksi bijih juga ditingkatkan menjadi 64 juta ton di akhir tahun 2022.
Selanjutnya dari konsentrat, telah diproduksi 7.700 ton per hari di tahun 2021. Sedangkan untuk produksi metal Freeport Indonesia di tahun yang sama, yaitu tembaga 1.336 juta pound dan emas sebesar 1,37 juta ounce.
“Dan di tahun 2022 rencananya akan ada peningkatan hingga 1,6 juta pound tembaga dan emas hampir 1,59 juta ounce. Sedangkan perak sangat minimal produksinya di tahun 2021 6 juta ounces, dan di tahun 2022 rencananya 6,4 juta ounce,” ujar Wenas saat rapat dengan Komisi VI DPR di DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (25/5 2022).
Dengan kinerja produksi bijih tambang selama tahun 2021 tersebut, Freeport Indonesia meraup pendapatan sebanyak USD 75 miliar. Sehingga, Freeport berkontribusi kepada penerimaan negara hingga USD 1,144 miliar.
“Rencana di tahun 2022, pendapatan bisa mencapai USD 8,7 miliar, dengan penerimaan negara dari pajak USD 2,2 miliar dan bukan pajak (PNBP) USD 1,5 miliar, jadi totalnya sekitar USD 3,8 miliar,” lanjut Wenas.
Wenas mengatakan, penerimaan negara dari Freeport Indonesia diprediksi akan semakin meningkat. Hingga tahun 2025, kontribusi perusahaan kepada penerimaan negara dari pajak atau bukan pajak bisa mencapai USD 6,4 miliar.
Dalam rapat tersebut, Wenas juga menjelaskan progres salah satu program strategis Freeport Indonesia, yaitu pembangunan smelter atau pemurnian mineral PTFI di Gresik, Jawa Timur berkapasitas 1,7 juta ton konsentrat per hari.
“Nantinya, seluruh produk konsentrat PTFI diproses dan dimurnikan dalam negeri. Biayanya mencapai USD 3 miliar, sementara ini proses sudah 30 persen dengan serapan USD 920 juta. Kemajuannya sudah 7,500 tiang pancang diselesaikan,” ujarnya.
Adapun target tahun ini, ujar Wenas, progres smelter Freeport Indonesia untuk tembaga, emas, dan perak tersebut bisa mencapai 50 persen dengan total biaya USD 1,6 miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)