Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 20 Kanwil Kementerian HAM, Salah Satunya di Tanah Papua
DAERAH  

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 20 Kanwil Kementerian HAM, Salah Satunya di Tanah Papua

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto (kanan). Sumber foto: mamuju.inews.id, Minggu, 20 Oktober 2024

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berkomitmen dalam memperkuat agenda besar pembangunan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat persetujuan pembentukan 20 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia di berbagai provinsi, termasuk satu di antaranya di tanah Papua.

Surat Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tertanggal 17 Februari 2025 kepada Menteri Hak Asasi Manusia menegaskan persetujuan Organisasi dan Tata Kerja Kanwil HAM dan Pedoman Kriteria Pembentukan Kanwil HAM.

 Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyambut baik keputusan ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan HAM bagi masyarakat. Bukan hanya itu persetujuan 20 Kanwil ini juga memastikan 100 persen rampungnya SOTK Kementerian HAM dari pusat sampai wilayah dan daerah.

“Kami tentu berterimakasih kepada Bapak Presiden melalui Kementerian PAN-RB telah menyetujui 20 Kanwil ini. Memperlihatkan juga kuatnya komitmen Bapak Presiden bagi agenda pembangunan HAM secara menyeluruh untuk segenap masyarakat Indonesia,” ujar Natalius Pigai melalui keterangan tertulis Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Mikael Azedo Harwito kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Natalius, kantor Kementerian HAM sudah rampung 100 persen dari pusat sampai wilayah dan daerah sekaligus memberikan optimisme bagi agenda pembangunan HAM ke depan melalui efektivitas penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain persetujuan pembentukan kantor wilayah, pemerintah juga menetapkan pedoman kriteria pembentukan kantor wilayah Kementerian HAM agar sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kantor wilayah memiliki peran yang optimal dalam mendukung agenda HAM nasional.

“Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara untuk memenuhi kebutuhan pegawai di kantor-kantor wilayah yang baru,” kata Natalius.

Sementara itu, ujar menteri putra asli tanah Papua, anggaran operasional bagi Kanwil baru ini akan dioptimalkan dari sumber daya yang telah tersedia di Kementerian HAM,” ujar Natalius.

Sebanyak 20 Kanwil Kementerian HAM yang disetujui yaitu Kanwil HAM Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan. 

Selain itu, Kanwil HAM Lampung, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

“Pembentukan kantor-kantor wilayah ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam menangani isu-isu HAM di berbagai daerah serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Natalius. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :