Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Putra Papua Sebagai Penjabat Gubernur - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Putra Papua Sebagai Penjabat Gubernur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tokoh Papua yang juga mantan anggota Komisi Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat asal Papua Paskalis Kosay meminta Presiden Joko Widodo menunjuk langsung putera-puteri terbaik Papua sebagai Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru hasil pemekaran. Permintaan tersebut senafas dengan Otonomi Khusus Papua.

“Kami meminta Bapak Presiden menunjuk langsung putera-puteri terbaik Papua menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru hasil pemekaran. Penunjukan langsung Bapak Presiden kepada putera-puteri asli Papua sekaligus bentuk penghormatan dan penghargaan atas pemerintah dan masyarakat Papua. Saat ini banyak figur potensial asli Papua mumpuni menempati posisi Penjabat Gubernur,” ujar Paskalis Kosay melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Jayapura, kota Provinsi Papua, Jumat (12/8).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus, Gubernur-Wakil Gubernur definitif harus orang asli Papua. Sedangkan terkait Caretaker atau Penjabat Gubernur Papua Selatan, itu tak diatur.

“Dalam praktek, beberapa kali juga bukan orang asli Papua menjadi carakeker atau penjabat,” ujar Mendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Bupati Merauke, Papua Jumat (12/8).

Tito mengakui, ada sejumlah pihak meminta sebaiknya Penjabat Gubernur Papua Selatan adalah orang asli Papua. Tetapi juga, lanjut Tito, ada aspirasi menyampaikan sejumlah figur orang Papua akan bertanding dalam pemilihan Gubernur tahun 2024. Oleh karena itu, katanya, carateker harus orang netral, tidak harus dari Papua.

“Memang kita masih punya waktu lima bulan kedepan mencari Penjabat Gubernur Papua Selatan, lalu aspirasi pun terus diterima,” kata Tito, mantan Kapolda Papua. Tito menambahkan, siapapun penjabatnya, tetapi harus bisa menjalankan dan atau meletakkan landasan untuk menjadi suatu provinsi.

Selain itu, penjabat harus netral pada saat kontestasi Pemilihan Gubernur Papua Selatan tahun 2024. “Harapan kita agar penjabat dalam dua tahun kedepan, bisa mendorong percepatan pembangunan. Intinya, figur penjabat menunggu setelah berbagai aspirasi diterima,” ujar Tito.

Namun, pernyataan Tito mendapat tanggapan Paskalis Kossay, politisi senior Partai Golkar Papua. Ia menegaskan, mengangkat Penjabat Gubernur bukan putera-puteri asli Papua yang qualified di tiga provinsi baru tersebut merupakan bentuk pelecehan pemerintah pusat terhadap semangat otonomi khusus Papua.

“Bapak Presiden sebaiknya mengangkat putera-puteri asli Papua menempati pos sebagai Penjabat Gubernur Papua di tiga provinsi baru. Kalau sekadar mengikuti alur berpikir Mendagri bahwa caretaker atau Penjabat Gubernur di tiga provinsi tidak diatur, maka langkah itu tidak sejalan dan senafas dengan otsus. Mengangkat caretaker bukan putera asli Papua bakal bikin kacau balau Papua dalam kerangka otsus,” tegas Paskalis.

Paskalis menambahkan, mengabaikan putera-puteri asli Papua yang mampu menjadi Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru sama dengan menginjak-injik martabat dan harga diri orang Papua yang telah diakui negara melalui undang-undang terkait otonomi khusus.

Selain itu, ujar Paskalis, pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo langsung mengambil alih proses penunjukan putera-puteri asli Papua sebagai Penjabat Gubernur di tiga provinsi pemekaran. Tak perlu melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Mengangkat dan menunjuk langsung putera-puteri asli Papua yang mumpuni menjadi Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru adalah bukti nyata kecintaan Bapak Presiden atas Papua yang sudah ditinggalkan berpuluh-puluh tahun dalam ketertinggalan lalu beliau bangun dengan cinta paling tulus,” kata Paskalis.

Hal ini penting mengingat Papua berbeda perlakuannya dengan daerah lain dalam artian diatur dengan khusus melalui UU Otsus. “Aturan main di Papua adalah UU Otsus yang bersifat spesial, bukan bersifat umum,” kata Paskalis, yang juga tokoh masyarakat Papua.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :