Ormas dan Wajah Premanisme yang Membahayakan Demokrasi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Ormas dan Wajah Premanisme yang Membahayakan Demokrasi

Ormas dan Wajah Premanisme yang Membahayakan Demokrasi. Foto Ilustrasi: Istimewa

Loading

DI TENGAH kehidupan demokrasi yang semestinya menjunjung tinggi hukum dan kebebasan sipil, Indonesia justru dihadapkan pada fenomena mengkhawatirkan: menjamurnya organisasi massa (ormas) yang gemar bertindak semena-mena, bak preman jalanan. Alih-alih menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil dalam membangun bangsa, sejumlah ormas justru menjelma menjadi alat intimidasi, pelanggar hukum, bahkan ancaman bagi ketertiban umum.

Tindakan kekerasan, sweeping sepihak, intimidasi terhadap kelompok yang berbeda pandangan, perusakan fasilitas publik, hingga intervensi terhadap aparat penegak hukum, menjadi pola yang berulang dilakukan oleh beberapa ormas. Ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang mengklaim bertindak demi moralitas, agama, atau nasionalisme. Namun di balik jargon-jargon mulia itu, tersembunyi wajah premanisme yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.

Premanisme ormas bukan sekadar gangguan keamanan biasa. Ia adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena menempatkan kelompok sipil sebagai penegak hukum jalanan tanpa legitimasi. Ini menciptakan rasa takut, mematikan ruang dialog, serta mengancam kebinekaan dan toleransi yang menjadi kekuatan utama bangsa ini. Dalam banyak kasus, masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kekuatan ormas yang seolah kebal hukum.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian ormas ini justru mendapat perlindungan dari elite politik atau aparat tertentu, entah karena relasi historis, kepentingan elektoral, atau transaksi kekuasaan. Ketika ormas preman berkeliaran bebas, tanpa penindakan tegas, bahkan mendapat legitimasi dari pejabat publik, maka negara telah absen dalam tugas konstitusionalnya melindungi rakyat. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun ikut tergerus.

Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil sikap tegas dan adil terhadap semua ormas tanpa pandang bulu. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memberikan landasan hukum yang cukup untuk membubarkan ormas yang melanggar hukum, meresahkan masyarakat, dan mengancam keutuhan bangsa. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—hukum harus menjadi panglima, bukan subordinat dari kekuatan massa.

Masyarakat sipil juga perlu lebih kritis dan berani menyuarakan penolakan terhadap praktik kekerasan yang dibungkus identitas kelompok. Jangan mudah terpesona oleh seragam, atribut, atau slogan religius-nasionalistik. Ukur sebuah ormas dari kontribusinya terhadap kemanusiaan, perdamaian, dan keadaban publik—bukan dari kemampuan mengumpulkan massa atau membuat keributan.

Indonesia terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi membiarkan premanisme berkedok ormas menjamur tanpa kendali. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh dalam ekosistem hukum yang kuat, masyarakat yang cerdas, dan keberanian moral dari para pemimpin untuk melawan kekerasan, siapa pun pelakunya. (Editor)

Tinggalkan Komentar Anda :