Pegiat HAM di Papua Adukan Oknum Prajurit ke Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pegiat HAM di Papua Adukan Oknum Prajurit ke Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pegiat hak-hak asasi manusia (HAM) di Papua Theo Hesegem, Selasa (1/11) mengadukan sejumlah prajurit yang bertugas di Papua kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait tindakan penyiksaan yang dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur di Distrik Arso, Kabupaten Kerom, Provinsi Papua.

“Saya sangat mengharapkan kepada Panglima TNI, Bapak Andika Perkasa mengambil langka hukum positif bagi pelaku dan memberikan rasa keadilan dalam proses penegakkan hukum bagi keluarga korban,” ujar Theo Hesegem melalui salinan surat pengaduan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (1/11). Berikut surat pengaduan selengkapnya.

Surat Terbuka dari Pembela HAM

 Wamena, 01 November 2022

 Perihal :  Tindakan Anggota TNI  Terhadap  3 Anak di bawah Umur  Sangat Tidak Manusiawi

Kepada Yth :

Panglima Tentara Nasional Indonesia

 Di-

Jakarta

 Dengan hormat,

Syalom Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andika Perkasa, saya harap Bapak baik-baik dan sehat selalu dalam lindungan Tuhan Yesus Kristus. Semoga Tuhan Yesus memberkati Bapak dalam tugas dan tangung jawab sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Nama Saya, Theo Hesegem, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) di Tanah Papua, yang berkedudukan di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam sebagai Pembela HAM terkait tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Anggota TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens terhadap tiga orang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2022 15 WIT, di Pos Kopasus, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II Distrik Arso Kabupaten Kerom Provinsi Papua. Pemicunya, pencurian dua ekor burung di Pos Kopasus tersebut.

Tindakan yang dimaksud telah melanggar  prinsip Undang-Undang No.5 Tahun 1998, tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Pada  pasal 28 G Ayat (2) UUD 1945, menyatakan  bahwa setiap orang berhak  bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperolah suaka politik dari negara lain. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan pula bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak bisa dikurangi.

Demikian pula Undang-Undang Hak asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 pada bagian keenam menjelaskan hak atas rasa aman, pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.  

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 7 menyatakan tugas Pokok TNI adalah, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara  Kesatuan Rebuplik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Rebuplik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan  terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara.

Anggota TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens, tidak taat 8 wajib TNI antara lain bersikap ramah terhadap rakyat, bersikap sopan terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, dan senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan.

Selain itu, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan  rakyat sekelilingnya.

Tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak sesuai dengan standar Undang-Undang yang saya sebutkan di atas dan perlakuan anggota TNI sangat tidak profesional,

Kita ketahui bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana (pelanggaran hukum), adalah tugas kepolisian sebagai penyidik memproses hukum. Bukan anggota TNI dengan melakukan penyiksaan atau melukai seseorang.

Semua anggota TNI di Indonesia termasuk di Tanah Papua, perlu menyadari bahwa Pemerintah Republik Indonesia punya niat dan keinginan untuk menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia termasuk Papua. Dalam Keppres No 17 tahun 2022, pada pasal 9 huruf c menyatakan dengan sangat jelas bahwa mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Bunyi yang sama dijelaskan pada pasal 10 Nomor (2) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Anggota TNI perlu memahami bahwa, Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Untuk itu kita berharap anggota TNI dan Polri tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia. Tapi sebaliknya bagaimana TNI dan Polri mendukung program pemerintah pusat dengan bersikap professional, humanis dan melindungi rakyat.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia, saya lampirkan identitas ketiga korban, dan foto-foto korban penyiksaan dan tanggal kejadian sebagai berikut. Pertama, Rahmat Faisei (14) beralamat di Jalan Gauda Kampung Yunawain, Distrik Arso, Kabupaten Kerom, Papua, 27 Oktober 2022.

Kedua, Bastian Bate  (13), warga Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Kerom, Papua, 27 Oktober 2022, dan ketiga, Laurents Kaung (11), beralamat di Jalan Gauda, Kampung Workwana, Distrik Arso, Kerom pada 27 Oktober 2022.

Melalui surat terbuka ini, saya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, tindakan penyiksaan yang dilakukan Anggota TNI Kopasus/Tim Nanggala OPS Damai Cartens sangat tidak manusiawi, anggota tersebut tidak menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kedua, perlakuan anggota TNI tidak manusiawi dan kejam, dengan menganiaya korban dan menyakiti keluarga korban. Tiga orang yang dimaksud adalah anak di bawah umur. Karena itu saya minta pelaku yang merupakan anggota TNI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila perlu dipecat dari institusi TNI.

 Ketiga, proses hukum terhadap pelaku penyiksaan, tiga orang anak di bawah umur ini dilakukan terbuka dan transparan, sehingga proses hukumnya dapat diketahui publik dan keluarga korban.

Keempat, sebagai pembela HAM saya mengusulkan kepada Panglima TNI untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan oknum anggota yang sangat tidak professional dalam menjalankan amanat Undang-Undang TNI 

Demikian surat terbuka ini. Atas perhatian serta kerja samanya, Kami menyampaikan terima kasih

 Pembela HAM di Papua

 Ttd

Theo Hesegem

 Tembusan:

  1. Presiden Rebuplik Indonesia di Jakarta
  2. Kementrian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta
  3. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
  4. Kepala Kepolisian Rebuplik Indonesia di Jakarta
  5. Kementrian Dalam Negeri Rebupilik Indonesia di Jakarta
  6. Kementrian Luar Negeri Rebuplik Indonesia di Jakarta
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
  8. Amnesty Internasional di Jakarta
  9. Komisi Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta
  10. Komisi Perlindungan Anak di Jakarta
  11. Gubernur Provinsi Papua di Jayapura
  12. Pangdam Cendrawasih XVIII Trikora di Jayapura
  13. Kepala Kepolisian Polda Papua di Jayapura
  14. Dewan Perwakilan Rakyat Papua di Jayapura
  15. Majelis Rayat Papua di Jayapura
  16. Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jayapura.
  17. Aliansi Demokrasi Papua di Jayapura
  18. Lembaga Bantuan Hukum di Jayapura
  19. Paham Papua di Jayapura
  20. Keluarga Korban di Arso, Kabupaten Kerom
  21. Arsip

(Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :