Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di Jalan Serui Mekar - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Tukang Jahit di Jalan Serui Mekar

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gede Putra. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Selasa (14/2) berhasil menangkap YN (23) dan RGJ (24), pelaku pembunuhan Mita Tjappi. Mita dihabisi kedua pelaku mengunakan pisau dapur di Jalan Serui Mekar, Rabu (8/2).

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, pelaku berinisial YN dan RGJ berhasil diamankan setelah ditangkap di Jalan Serui Mekar dan Jalan Petrosea pada Sabtu (11/2).

“Hasil pemeriksaan keduanya saat melakukan aksi dari titik star sampai memasuki rumah korban mereka berdua. Tapi yang membunuh salah satu dari mereka,” ujar Gede Putra melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Mapolsek Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (14/2).

Gede Putra menjelaskan, insiden yang merenggut nyawa tukang jahit tersebut bermula saat kedua pelaku berniat menggasak barang milik korban. Saat pelaku menjalankan aksinya, korban curiga dan berteriak sehingga pelaku panik dan langsung mengambil pisau dapur lalu membunuh korban.

“Setelah mengacak-acak barang di ruang tengah, korban tersadar dan berteriak minta tolong. Kedua pelaku panik dan salah satunya mendobrak pintu kamar korban. Pelaku yang lain mengambil pisau di dapur kemudian menikam korban hingga tewas,” lanjut Gede Putra.

Menurut Gede Putra, sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain dispenser, celana kain hitam, dan baju batik. Polisi juga mengamankan sarung korban, baju pelaku, obeng ganjal pintu, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Gede menambagkan, barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut sudah dibuang. Sedangkan dispenser dan pakaian jahitan milik korban sempat dijual pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 375 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Gede Putra. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :