JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Rabu (25/5) menerima perwakilan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di ruang Rapat Poksus kantor DPR Papua.
“Kunjungan perwakilan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk audiensi dengan Poksus DPR Papua untuk kami diskusikan Taman Budaya Papua di Waena dan Pasar Mama Papua,” kata Ketua Poksus DPR Papua John NR Gobai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (28/5).
Menurut John, dalam pertemuan itu pihak wakil rakyat di Poksus Papua juga menyampaikan taman budaya dan pasar mama-mama dibantu melalui koordinasi dengan kementrian terkait. Dua fasilitas budaya dan ekonomi tersebut juga diminta agar dibangun layak. Kesiapan lokasi terutama status kepemilikan tanah dan lahan segera diselesaikan pemerintah daerah.
John menambahkan, terkait pasar mama-mama Papua, para wakil rakyat juga meminta agar pihak Kemendikbud membantu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementrian terkait untuk segera menyerahkan aset kepada Pemerintah Provinsi atau Pemkot Jayapura agar dibangun juga kantor DAMRI Jayapura.
Dalam kesempatan itu para wakil rakyat juga berdiskusi tentang berbagai kelompok agama asli di Papua yang masih ditemui. Hal tersebut juga disampaikan perwakilan Kemendikbud RI yang menyebut bahwa masih ada agama asli atau aliran kepercayaan masyakakat local seperti Kejawen di Pulau Jawa, dan lain-lain di mana keberadaannya masih diakui sebagai kekayaan budaya sebagian komunitas masyarakat adat di Indonesia.
“Kami berharap agar Kemendikbus melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan melakukan sosialisasi di seluruh wilayah Papua guna menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat adat dan agama terkait penganut agama asli atau aliran kepercayaan di tengah masyarakat,” kata John.
John mengemukakan, realitas menunjukkan bahwa hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religiositas tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik agar tradisional yang mereka anut turun-temurun,” tandas John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)