Peringatan International Right to Know Day 2022: Hak Atas Informasi Publik Sangat Penting - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Peringatan International Right to Know Day 2022: Hak Atas Informasi Publik Sangat Penting

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai (kanan) bersama Penjabat Bupati Kabupaten Mappi Michael R Gomar, S.STP, M.Si (kiri) saat berlangsung peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) 2022 Tingkat Provinsi Papua di Gedung Olah Raga Qhaindauri, Kepi, kota Kabupaten Mapi, Rabu (28/9). Foto: Istimewa

Loading

KEPI, ODIYAIWUU.com — Hak atas informasi publik sangat penting dan mendesak. Semakin terbuka penyelenggara pemerintahan untuk diawasi publik, masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan juga kian berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang memperoleh informasi juga relevan dengan peningkatan kualitas partisipasi, pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

“Partisipasi masyarakat ini tidak banyak membawa makna tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai saat berlangsung peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) 2022 Tingkat Provinsi Papua di Gedung Olah Raga Qhaindauri, Kepi, kota Kabupaten Mapi, Rabu (28/9).

Menurut Wilhelmus, landasan hukum dimaksud terkait dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana, pengecualian bersifat terbatas, dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Wilhemus menambahkan, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Badan publik merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan penyelenggara negara lainnya.

Badan publik tersebut yang mendapat sokongan dana bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain badan publik, sokongan anggaran juga diperuntukkan pula bagi organisasi non pemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi-organisasi lain yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, kata Wilhelmus, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu syarat untuk demokrasi yang hakiki dan substansial.

Wilhelmus lebih jaug mengatakan, dengan membuka akses masyarakat terhadap informasi publik, diharapkan badan publik bertanggungjawab dan berorientasi pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis pencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terjadinya pemerintahn yang baik dan bersih (good and clean government).

Momentum strategis

Pada bagian lain Wilhelmus mengatakan, pada Rabu, 28 September 2022, seluruh masyarakat dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia secara serentak. Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002.

Indonesia baru merayakan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia tahun 2011. Perayaan tersebut merupakan momentum strategis bagi badan publik membuka diri dan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Peringatan ini menjadi kesempatan baik masyarakat menggunakan hak untuk mengetahui informasi publik dari badan publik

“Hak masyarakat untuk memperoleh pnformasi publik dijamin Pasal 28 ayat F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Masyarakat berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang rersedia,” kata Wilhelmus.

Dalam rangka memenuhi hak untuk memperoleh informasi tersebut sejak 30 April 2008 lahir dan disahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tersebut diharapkan memberikan legitimasi bagi badan publik melakukan transparansi dan akuntabilitas, termasuk hak-hak masyarakat mengontrol dan mengakses informasi tentang kinerja badan publik serta pejabat-pejabat publik.

Penjabat Bupati Kabupaten Mappi Michael R Gomar, S.STP, M.Si mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak KI Provinsi Papua yang merayakan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia tingkat Provinsi Papua tahun 2022 di Kabupaten Mapi. Perayaan ini sangat strategis mengingat informasi saat ini sangat penting di era reformasi dan industrialisasi.

“Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pelayan masyarakat, wajib memberikan informasi yang baik dan transparan kepada masyarakat, guna terciptanya koordinasi, sinergitas, kolaborasi yang baik antara pemda dan masyarakat,” ujar Gomar dalam sambutan saat berlangsung Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia tahun 2022 sosialisasi UU Nomor 14 tahun 2008 diharapkan para ASN dan pejabat publik mampu melaksanakan layanan informasi publik dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

“Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan kepada publik dapat dilakukan dengan benar dan akurat, serta mengandung informasi yang positif. Jangan memberikan informasi yang negatif yang biasanya disebarkan dari mulut ke mulut,” kata Gomar mengingatkan.

Gomar juga memastikan, apapun informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Meski Kepi belum sepenuhnya mendapatkan informasi publik yang utuh, namun boleh disyaratkan jarum jatuh di pelabuhan, warga di distrik sudah tahu.

“Informasi yang disebarkan sangat cepat. Sekecil apa pun informasi, pasti cepat didengar oleh masyarakat. Hal ini tak bisa dipungkiri. Inilah zaman keterbukaan informasi publik,” lanjut Gomar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia Tingkat Provinsi Papua tahun 2022 dihadiri untur Forkompinda, instansi vertikal, pimpinan organisasi perrangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupatgen Mappi, Dewan Adat Papua, tokoh masyarakat pemuda, pers, perempuan, dan masyarakat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :