JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Naomi Elisabeth Wafom, pelapor kasus pencemaran nama baik atas dirinya yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Otopianus P Tebai, Selasa (21/8) akan dipanggil pihak penyidik Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Pelapor akan dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Oto Tebai, senator asal Papua terhadap Elisabeth, staf Desk Pilkada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Papua Tengah yang bertugas menerima dan melakukan pendaftaran kepada para bakal calon atau pasangan bakal calon kepala daerah yang akan ambil bagian dalam bursa Pilkada di Papua Tengah periode 2024-2029.
“Hari ini, 21 Agustus informasi yang saya terima dari penyidik Polda Metro Jaya, pelapor akan dipanggil untuk diperiksa lalu dimuat dalam berita acara pemeriksaan, BAP. Kemudian, setelah itu para saksi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap ibu Naomi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu, baru terlapor yakni saudara Otopianus Tebai,” ujar kuasa hukum pelapor Sarlotha Febiola Mramra, SH kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (21/8).
Menurut Febiola, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik Polda Metro Jaya bila waktu menggali keterangan dari pelapor mencukupi maka para para saksi akan langsung diperiksa. Namun, bila waktunya belum mencukupi maka akan dilanjutkan di waktu kemudian.
Anggota DPD RI periode 2019-2024 asal Papua Oto Tebai, Rabu (10/8) dilaporkan Naomi ke Polda Metro Jaya. Oto dilaporkan menyusul dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor dengan kata-kata ‘anjing’ oleh terlapor yang dianggap menghina martabat pelapor sebagai manusia.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/4656/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2024 pukul 14.09 WIB disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan diterima Personil Siaga II Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haryono Hadi, SH, MM.
“Korban selaku pelapor menerangkan bahwa pada 25 Juli 2024 korban mendapat pesan suara (voice note) dari terlapor yang berisi mencaci maki dengan kalimat ‘anjing’, ‘babi’, dan menyudutkan korban dengan tuduhan bermain belakang pada Pilkada Papua Tengah,” ujar Haryono dalam salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (21/8).
Dalam salinan laporan tersebut, kata Haryono, voice note kemudian disebarkan kepada beberapa rekan korban dan grup WhatsApp AMD (Anak Muda Dogiyai), Papua Tengah.
Menurut Naomi, laporan terhadap Oto dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap mencemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor didasari atas serangkaian fakta dan rentetan peristiwa, di mana Oto Tebai adalah anggota DPD RI aktif, Ketua DPW Partai Perindo Papua Tengah, dan yang bersangkutan (Oto) sedang mengikuti bursa Pilkada sebagai bakal calon Bupati Dogiyai, Papua Tengah periode 2024-2029.
Terlapor dalam melakukan proses pendaftaran sebagai bakal calon Bupati Dogiyai terlibat hubungan kerja dengan pelapor yang saat ini menjabat sebagai staf Desk Pilkada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Papua Tengah. Salah satu tugas pelapor yaitu menerima pendaftaran dari setiap individu yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui PSI dari setiap kabupaten di Papua Tengah.
“Tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14:15 WIB terlapor mengirimkan pesan suara, voice note) kepada pelapor melalui WhatsApp (WA) yang tersimpan di kontak handphone milik Naomi Elisabeth dengan nama Ketua Perindo DPW, di mana dalam pesan itu Oto Tebai diduga dilakukan terlapor.
“Terlapor menyerang kehormatan atau nama baik pelapor dengan kata-kata makian seperti anjing, babi dan sebagainya. Terlapor mengancam pelapor dan juga Pengurus Desk Pilkada DPW Partai PSI Papua Tengah dengan kalimat ‘kamu hati-hati eh, DPW kamu jangan macam-macam,” ujar Febiola.
Selain itu, kata Febila, terlapor menuduh kliennya dan Tim Desk Pilkada PSI Papua Tengah sebagai ‘kelompok-kelompok yang bermain-main di belakang. Bahkan terlapor juga mengancam akan membuat malu pelapor di partai tempat pelapor bernaung yaitu PSI.
Senator asal Papua Oto Tebai ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (short message service/SMS) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pelapor, belum merespon.
Bahkan, pesan kedua yang dikirim terkait laporan pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor belum juga direspon hingga berita ini diturunkan (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)