JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua hingga menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul adanya bukti permulaan yang kuat dan berpijak ketentuan hukum.
Penyidikan kasus tersebut murni penegakan hukum yang diawali adanya laporan masyarakat kepada komisi antirasuah tersebut. KPK juga memastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum dilalui bahkan telah diuji pada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK akan menyelesaikan secara tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Kami memulai penyidikan kasus ini dengan mengantongi bukti permulaan yang kuat. Kasus ini murni penegakan hukum dan diawali dengan laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (19/9).
Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Jumat (16/9) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Para perwakilan gereja tersebut meminta komisi antirasuah menghentikan penyidikan terhadap Bupati Omaleng.
Mereka beralasan, Bupati Omaleng telah berperan dalam pembangunan gereja tersebut. Mereka juga menganggap orang nomor satu Mimika itu telah menyumbangkan tanah milik keluarganya serta menyumbang dana awal untuk pembangunan gereja.
Dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KPK menetapkan Bupati Omaleng menjadi tersangka. Selain Omaleng, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ketiga disangka berkomplot melakukan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan gereja Kingmi Mile sebanyak Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Bupati Omaleng diduga mendapatkan Rp 4,4 miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)