JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP, M.Si, Senin (26/5) pekan lalu menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Surat Edaran (SE) Nomor: 800-1.6/5610152/Set tentang Kepatutan Terhadap Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tertib Administrasi Kepegawaian Provinsi Papua diterbitkan Penjabat Gubernur Ramses Limbong di Jayapura tertanggal 26 Mei 2025.
“(Surat edaran itu) dalam rangka kepatuhan terhadap kode etik (ASN) dan tertib administrasi kepegawaian Provinsi Papua terkait mutasi dari Pemerintah Provinsi Papua ke pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota lain atau ke pemerintah pusat,” kata Ramses Limbong dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh dari Jayapura, Papua, Sabtu (31/5).
Dalam surat edaran itu, diperintahkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Papua untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila ASN pada Pemerintah Provinsi Papua melanggar atau tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengenakan sanksi indisipliner sesuai ketentuan yang berlaku dan usulan perpindahannya tidak akan diproses lebih lanjut,” kata Ramses lebih lanjut. Salinan surat edaran tersebut diteruskan juga kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IX Jayapura di Jayapura. (*)