SENTANI, ODIYAIWUU.com — Penjabat Bupati Triwarno Purnomo, S.STP, M.Si menegaskan, pihaknya mendukung upaya pembentukan badan pengurus Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Triwarno mengemukakan hal tersebut ketika ditanya sejumlah awak media terkait rencana pembentukan komisi informasi publik di kabupaten bertajuk Bumi Khenambay Umbay usai menghadiri acara Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-VII DPW PPNI Papua Tahun 2023, di Hotel Horison, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kamis (25/5).
Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi dalam kesempatan tersebut mendorong Penjabat Bupati Triwarno dan DPRD Kabupaten Jayapura untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Jayapura.
“Terkait dengan keterbukaan informasi publik ya, kita bisa lihat bahwa di tanah Papua khususnya di Kabupaten Jayapura, kita harus berterima kasih kepada Dinas Kominfo di mana pada 8 Desember 2022 telah mendapatkan penghargaan kategori daerah yang informatif,” ujar Nelson.
Menurut Nelson, pembuatan Perda tentang pembentukan komisi informasi daerah sudah dilakukan di luar Papua sebagai dasar hukum untuk pembentukan komisi informasi tersebut.
“Jadi, beberapa daerah di luar Papua itu sudah melakukan pembentukan komisi informasi di tingkat kabupaten yang dikuatkan dengan Perda. Karena itu, Pemda dan DPRD Kabupaten Jayapura harus membuat regulasi itu bersama Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran dibentuknya badan pengurus komisi informasi di daerah,” lanjut Nyo, sapaan akrab pria yang juga Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura.
Triwarno mengaku, pihaknya memberikan apresiasi dan mendukung kehadiran Perda terkait KID Kabupaten Jayapura. Sudah saatnya, Kabupaten Jayapura harus punya komisi informasi publik seperti di tingkat provinsi yang memiliki Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua.
“Kami mengharapkan kalau bisa komisi informasi segera dibentuk dalam rangka penyampaian informasi ke masyarakat sekaligus wujud akuntabilitas publik. Kami mendukung upaya tersebut dan akan menyesuaikan dengan regulasi,” ujar Triwarno, mantan Penjabat Sementara Bupati Asmat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)