Bandar Judi dan Pengedar Miras di Dogiyai Bakal Diproses Hukum - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Bandar Judi dan Pengedar Miras di Dogiyai Bakal Diproses Hukum

Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu, SIK menyampaikan imbauan agar warga masyarakat tidak terlibat dalam penjualan maupun peredaran kupon judi togel dan miras di wilayah hukum Polres Dogiyai. Foto: Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Praktik perjudian dan peredaran minuman keras (miras) kerap terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai, Papua. Warga masyarakat diimbau tidak terlibat dalam praktik perjudian ataupun peredaran hingga penjualan minuman keras. Bandar judi bahkan pelaku penjualan miras di wilayah itu akan diproses secara hukum.

“Saya selaku Kepala Kepolisian Resor Dogiyai melarang menolak praktik peredaran judi toto gelap atau togel dan penjualan serta peredaran miras di wilayah hukum Polres Dogiyai. Saya juga mengimbau sekaligus melarang warga menjual kupon judi togel serta mengedarkan atau menjual miras di Dogiyai agar menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat,” ujar Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu, SIK kepada Odiyaiwuu.com di Kampung Ekemanida, Distrik Kamuu, Papua, Jumat (19/8).

Menurut Tatiratu, para anggota Satreskrim Polres Dogiyai akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan serta memproses hukum para bandar maupun pelaku penjualan kupon judi togel bila ketahuan menjual dan mengedarkan kupon judi togel. Begitu juga para pelaku penjualan dan peredaran miras.

“Bila kami temukan ada oknum yang menjual kupon judi togel atau mengedarkan aneka minuman beralkohol, kami akan panggil. Kami juga akan memanggil kepala distrik bila ketahuan ada oknum yang menjual kupon judi togel maupun yang mengedarkan miras di wilayahnya,” ujar Tatiratu lebih jauh.

Kepada Distrik Kamuu Maksimus Dogomo, S.Sos mengatakan, pihaknya meminta jajaran Polres Dogiyai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait praktik haram penjualan kupon judi dan penjualan serta peredaran miras.

“Ada warga masyarakat yang mencari hidup dari praktik penjualan kupon togel. Pihak Polres juga perlu membangun sinergi dengan kepala distrik, kepala kampung, tokoh masyarakat, adat, pemuda, perempuan dalam rangka memberantas penyakit sosial itu,” kata Maksimus kepada Odiyaiwuu.com, Jumat (19/8).

Tokoh muda Dogiyai Yustinus Tebai mengatakan, praktik judi dan peredaran miras kerap terjadi. Karena itu, semua pihak perlu bekerja sama memberantasnya demi keamanan dan kenyamanan Dogiyai.

“Kami berharap agar Pak Kapolres Dogiyai beserta jajarannya mengundang para anggota DPRD, kepala distrik, kepala kampung, tokoh pemuda, masyarakat, agama, dan berbagai elemen di wilayah ini untuk duduk bersama mencari formula mencegah dan memberantas praktik penjualan kupon judi togel dan miras,” kata Tebai. (Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :