Anggota Badan Pengarah Papua Alberth Yoku Bertemu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansembra

Anggota Badan Pengarah Papua Alberth Yoku Bertemu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansembra

Anggota Badan Pengarah Papua Wilayah Provinsi Papua Pendeta Albreth Yoku, S.Th (paling kiri) saat bertemu Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi Markus O Mansembra, SH, MH (kanan) di Sarmi, kota Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Jumat (17/11). Foto: Dok. Alberth Yoku.

Loading

SARMI, ODIYAIWUU.com — Anggota Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua Perwakilan Papua Pendeta Alberth Yoku, S.Th, Jumat (17/11) didamping sejumlah staf Badan Pengarah Papua bertemu Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi Markus O Mansembra, SH, MH di Sarmi, kota Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.

“Pertemuan dengan Penjabat Bupati Sarmi untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait Rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJMD dan RPJPD Kabupaten Sarmi. Apakah dalam RPJMD dan RPJPD Sarmi, kebijakan otonomi khusus Papua sudah tercover dalam otsus atau belum sehingga Pemerintah Kabupaten Sarmi harus memberi perhatian soal itu,” ujar Pendeta Alberth Yoku kepada Odiyaiwuu.com dari Sarmi, Papua, Sabtu (18/11).

Menurut Alberth, pertemuan tersebut juga bermaksud memantau dari dekat kemampuan APBD Kabupaten Sarmi terhadap proyek-proyek besar dan strategis nasional yang dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan kementerian atau lembaga terkait melalui Badan Pengarah Papua.

Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansembra menyambut baik dan senang kunjungan Anggota Badan Pengarah Papua Alberth Yoku ke Sarmi guna melakukan sinkronisasi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Markus berjanji akan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan yang melibatkan dinas dan instansi teknis lainnya.

“Setelah pertemuan dengan Anggota Badan Pengarah Papua, Pak Pendeta Alberth, akan kami tindaklanjuti dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Kami juga akan membicarakan apa yang bisa dikembangkan di provinsi agar Sarmi dan provinsi induk punya sumber pendapatan asli daerah beberapa sektor dan komoditas unggulan dari induk mengingat kita tidak punya tambang,” ujar Markus.

Menurut Alberth, pertemuan dengan Penjabat Bupati Sarmi tersebut juga dihadiri sejumlah staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarmi, DPRD Sarmi, staf Badan Pengarah Papua, dan sejumlah pejabat lain. Jadi, menurut Alberth, pertemuan tersebut dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dan tindak lanjut terkait hal-hal teknis ke depan terkait otonomi khusus Papua.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2022.

Ketua BP3OKP yang juga Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengukuhkan enam Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan provinsi di wilayah tanah Papua. Mereka adalah Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua, Irene Manibuy, perwakilan Papua Barat, dan Yoseph Yanowo Yolmen, perwakilan Papua Selatan.

Selain itu, Petrus Waine, perwakilan Provinsi Papua Tengah, Hantor Matuan, perwakilan Papua Pegunungan, dan Otto Ihalauw, perwakilan Papua Barat Daya. Keenam Anggota Badan Pengarah Papua diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2023.

Pada 17 April 2023 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 disahkan. Dalam Perpres tersebut ditetapkan tiga misi besar untuk percepatan pembangunan Papua, yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Wakil Presiden sekaligus Ketua Badan Pengarah Papua KH Ma’ruf Amin menyampaikan pesan kepada para anggota Badan Pengarah Papua agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua secara mendalam.

Mereka juga diingatkan untuk memperbanyak mendengar aspirasi daerah agar menciptakan kebijakan yang sesuai dengan realitas lapangan, serta menjawab harapan dan kebutuhan riil masyarakat Papua.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga meminta anggota BP3OKP segera bekerja dan bersinergi, mengambil langkah-langkah strategis, serta mengharmonisasikan dan menjalankan berbagai kebijakan dalam kerangka percepatan pembangunan dan otonomi khusus Papua.

Kemudian terus membangun koordinasi dan sinergi dengan para menteri, kementerian dan lembaga, kepala daerah serta pemangku kepentingan terkait, stakeholder untuk meletakkan landasan kuat dalam pembangunan dan penanganan masalah Papua.

Selain itu, para anggota Badan Pengarah Papua menjaga terus integritas, tidak melakukan tindak pidana korupsi dan memanfaatkan jabatan serta kewenangan demi kepentingan pribadi maupun golongan.

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengarah Papua diketuai Ma’ruf Amin dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua Papua.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan sejumlah fungsi penting. Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada RIPPP dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :