Forum Angkutan Umum Papua Desak Pemerintah Provinsi Segera Terbitkan Perda Kendaraan Online - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Forum Angkutan Umum Papua Desak Pemerintah Provinsi Segera Terbitkan Perda Kendaraan Online

Reinhart Komboy, SH dan Emanuel Gobay, SH, MH. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Para pengemudi angkutan umum konvensional di Papua hingga kini masih menemui fakta dan kejanggalan terjadinya diskriminasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan umum serta pelanggaran hak konstitusional mereka.

Buntutnya, pada Selasa (12/6) lalu para pengemudi angkutan umum konvensional dari 16 trayek taxi konvensional di Kota Jayapura bersama pengemudi taxi bandara dan pengemudi mobil rental yang tergabung dalam Forum Angkutan Umum Papua menggelar unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Papua terkait ketimpangan atas hadirnya kendaraan online yang berujung menurunnya penghasilan mereka. 

“Mereka menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi Papua menjalankan kesepakatan tarif ambang atas dan ambang bawah,” ujar kuasa hukum Forum Angkutan Umum Papua  Emanuel Gobay, SH, MH dan Reinhart Komboy, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (2/8).

Pemerintah Provinsi Papua juga diminta segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online atau segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh. Pemerintah Provinsi Papua didesak segera membentuk atau membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan kendaraan online.

“Pemerintah Provinsi Papua segera menjalankan kesepakatan batas wilayah trayek pengantaran dan drop di bandara. Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak menjalankan poin-poin di atas, kami juga mendesak pemerintah segera menghapus aplikator-aplikator kendaraan berbasis online,” kata Emanuel dan Reinhart.

Emanuel dan Reinhart menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah semua sektor kehidupan dan membawa konsekuensi plus-minus bagi masyarakat sehingga diperlukan regulasi sektor transportasi. Di wilayah Papua, kisruh transportasi khususnya antara angkutan umum konvensional dan angkutan umum online terjadi di wilayah Papua. 

Kekosongan aturan hukum yang mengatur angkutan konvensional dan angkutan online melahirkan beberapa peristiwa yang memilukan. Dimulai dari terganggunya pemasukan bagi pengemudi angkutan konvensional yang berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. 

Bahkan ada di antara pengemudi berlaku dikriminalisasi akibat memperjuangkan adanya aturan hukum di daerah yang dapat mengatur kendaraan online di wilayah Papua. Selain itu, akibat kekosongan kebijakan terkait angkutan umum online sering memicu konflik antara sopir angkutan umum konvensional dengan angkutan umum online dijalankan. 

“Pertentangan di atas terjadi akibat adanya perbedaan perlakukan di mana angkutan umum konvensional dibebankan biaya pajak trayek, uji kelayakan kendaraan, pembayaran perpanjangan STNK dan surat izin mengemudi. Sementara angkutan  online tidak membayar pajak trayek dan uji kelayakan,” kata Emanuel dan Reinhart.

Selain itu, katanya, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang hanya bermata pencaharian sebagai pengemudi. Sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktivitas mengemudi sebagai pekerjaan tambahan seperti pegawai honorer, karyawan swalayan hingga profesi lainnya.  

“Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran di atas menunjukkan terjadinya diskriminasi penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :