MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, MIP diwakili Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) M. Basri, S.Sos, M.Si secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) di Aula Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua Dogikotu, Mowanemani, Dogiyai, Senin (18/7).
Basri, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Dogiyai, mengemukakan kerjasama, bergotong royong membangun kampung merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut, desa secara garis besar didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif, prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati negara.
“Undang-undang tentang desa itu dinamis, selalu berkembang. Sesuai Undang-Undang tersebut, berbagai keputusan desa dilalui terlebih dahulu musyawarah dan mufakat kemudian seluruh warga masyarakat bekerja keras atau bergotong royong memajukan desa,” ujar Basri saat membukan kegiatan sosialisasi.
Oleh karena itu, terkait kegiatan sosialisasi pemilihan Bamuskam pihaknya berharap agar seluruh peserta terutama panitia di tingkat distrik atau kampung dan anggota Bamuskam memahami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kerjanya masing-masing. Pihaknya juga berharap dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan agar materi yang disampaikan diikuti demi kemajuan masyarakat dan kampung.
“Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Setelah mengikuti sosialisasi ini materi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai dan jajarannya harus diikuti dan dijalankan dengan baik di lapangan. Dengan demikian, saatnya dapat melaksanakan atau menyelenggarahkan pemerintahan secara efektif, di kampung untuk kemajuan masyarakat dan daerah,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai Kepala Damiana Tekege, SH, M.Hum mengatakan, sejauh ini mayoritas masyarakat di wilayah Dogyai sangat memahami Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
Pihaknya berharap agar di tingkat pelaksanaan tetap berpijak pada peraturan tersebut agar aparat yang duduk dalam wadah Bamuskam bekerja maksmimal menjaring para calon kepala kampung secara demokratis. Dalam rekrutmen calon anggota Bamuskan juga perlu memperhatikan keterwakilan perempuan yang masuk dalam bursa pemilihan Bamuskam.
“Saat ini di kampung-kampung banyak perempuan potensial sehingga perlu memperhatikan serius agar ada keterwakilan perempuan duduk dalam wadah Bamuskam. Saya juga mengharapkan agar kaum perempuan juga mengambil peran dalam setiap momentum strategis agar ikut membuat arah maupun kebijakan di kampung untuk kemajuan warga masyarakat dan kampung. Saatnya perempuan-perempuan potensial di kampung-kampung ambil bagian dalam setiap momentum strategis,” ujar Damiana Tekege.
Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Dr (Cand) Ferdinant Pakage, SST, MM, mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi berpijak pada sejumlah peraturan perundang-undangan dan regulasi di tingkat lokal.
Menurutnya, ketentuan dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa. Kemudian Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Badan Permusyawaratan Masyarakat Kampung, dan Keputusan Kepala Dinas Masyarakat dan Kampung Dogiyai Nomor 140/5 DPMK Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bamuskan tahun 2022.
“Bamuskam adalah lembaga yang melaksanakan fungsi mengontrol, mengawasi membahas, merencanakan, dan menyampaikan Rancangan Peraturan Kampung (Ranperkam) bersama kepala kampung. Bamuskan juga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala kampung,” kata Ferry Pakage, lulusan Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur.
Ferry menambahkan, masa jabatan Bamuskam 6 tahun atau lebih lama dari masa jabatan kepala kampung atau kepala desa. Masa jabatan Bamuskam berahir pada pertengahan tahun lalu dilaksanakan pemilihan akhir bulan Juli.
“Tujuan sosialisasi Perbub ini adalah memberi informasi kepada pengurus kampung, memberikan penjelasan terkait pemilihan Bamuskam, temasuk musyawarah penetapan bamuskam sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku,” lanjut Ferry Pakage.
Acara sosialisasi dihadiri juga Kapolres Dogiyai Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim Polres Dogiyai Yusup Habel Apiem, S.Th, perwakilan Koramil, para kepala bidang dan kepala distrik. Selain itu hadir juga para kepala kampung dan sekretaris kampung serta dan Bamuskam. (Isodorus Tebai/Odiyaiwuu.com)