MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jumat (21/6) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan warung di Dogiyai.
Pelaksana Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai Damiana Tekege, SH,M. Hum sebelum dilaksanakan sidak mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi berbagai barang kebutuhan pokok yang beredar di toko dan kios yang sudah kadaluarsa. Pihaknya berharap tidak ada toko atau kios yang menjual barang barang kadaluarsa kepada masyarakat.
“Kami berharap barang-barang yang kami temukan tetapi sudah kadaluarsa langsung dapat disita dan dikumpulkan lalu dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Damiana Tekege melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Jumat (21/6).
Damiana menambahkan, usai sidak pihaknya mengharapkan agar para penjual sembilan bahan pokok (sembako) dan barang lainnya tidak lagi menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang terkait pangan secara tegas mengatur hal tersebut.
“Bila ada toko atau kios menjual sembako atau barang-barang kebutuhan pokok yang sudah kadaluarsa maka akan dikenakan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah,” ujar Damiana, Magister Ilmu Hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)