KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Diskusi di internal masyarakat, khususnya orang asli Papua yang terbelah dalam dua kutub menolak dan menerima kebijakan otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonom provinsi di bumi Cendrawasi sejatinya segera diakhiri.
Proses diskusi panjang antara pro maupun kontra otonomi serta pemekaran daerah otonom provinsi Papua sudah berjalan cukup lama dan alot. Proses diskusi yang dibangun antara dua kutub berseberangan dan memakan waktu, sebenarnya sudah mendewasakan pemerintah dan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, stakeholder untuk melihatan ancaman, peluang, kekuatan, dan kelemahan semua pihak.
“Diakusi yang kita bangun selama ini membawa pemahaman serta pengetahuan yang bisa kita petik dan ambil menjadi bekal kita pribadi dan kebutuhan komunal. Saat ini otonomi khusus dan pemekaran daerah otonom baru provinsi di Papua sudah disahkan pemerintah pusat. Keputusan itu bersifat mutlak dan suka atau tidak suka akan terus berjalan disertai berbagai regulasi di tingkat implementasi di daerah,” ujar Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tolikara kepada Odiyaiwuu.com dari Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Papua, Kamis (21/7).
Menurut Yosua, birokrat senior di Tolikara, pasca pengesahan revisi Undang-Undang Otsus Papua disertai kebijakan pemekaran tiga daerah otonom provinsi diperlukan kejernian hati dari dua kutub berbeda pandangan demi menghadirkan damai di tanah Papua.
Kejernihan hati itu perlu mengingat warga khususnya orang asli Papua ada yang menolak revisi UU Otsus dan pemekaran daerah otonom baru. Ada juga yang bependapat DOB ditunda tetapi menerima Otsus mengingat membangun Papua butuh anggaran besar. Sedang di lain sisi, ada juga orang asli Papua yang menerima DOB dan Otsus.
“Saya sarankan semua pihak agar menyudahi, mengakhiri perpecahan serta perbedaan pendapat kemudian menyatukan hati membangun Papua. Gubernur, Bupati dan Walikota perlu memikirkan dan memastikan berapa jumlah aparatur sipil negara orang asli Papua, pengusaha, politisi, apparat di bidang yudikatif untuk dipersiapkan mengisi pos-pos strategis menyambut daerah otonom baru di Papua. Pemerintah Papua dan semua stakeholder di Papua segera meyakinkan pemerintah pusat bahwa sumber daya manusia mumpuni dan memenuhi syarat siap mengisi pos-pos strategis di daerah otonom baru provinsi di Papua,” lanjut Yosua.
Selain itu, Yosua mengingatkan bahwa pasca revisi UU Otsus dan pemekaran daerah otonom baru harus memastikan lahinya regulasi yang melindungi atau memproteksi hak hidup orang asli Papua di semua sektor pembangunan di bumi Cendrawasih mengingat orang asli Papua merupakan komunitas minoritas di Indonesia bahkan kemungkinan menjadi kelompok minoritas di atas tanah Papua.
Menurut Yosua, pemerintah segera melakukan pendataan atau sensus untuk memastikan jumlah penduduk orang asli Papua serta potensi lainnya di berbagai sektor. Orang asli Papua sebagai anak Injil jangan lupa juga saudara-saudara kita telah lama mengabdikan diri di tanah Papua.
“Banyak sesama saudara kita yang orangtuanya bekerja dan mengabdi puluhan tahun di tanah Papua. Entah sebagai pembawa Injil, guru, petani, nelayan, dan lain sebagainya sehingga mereka harus terlibat secara langsung dalam proses pembangunan bumi Cendrawaasih. Papua tetap satu. Mari hadirkan Kebenaran di atas tanah Papua,” lanjut Yosua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)