SENTANI, ODIYAIWUU.com — Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua segera menyerahkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura Tahun Anggaran 2021.
Desakan anggota DPRD Kabupaten Jayapura muncul karena hingga Rabu (22/6), para wakil rakyat tersebut belum menerima salinan LHP BPK RI Perwakilan Papua terhadap LKPD Pemkab Jayapura Tahun Anggaran 2021 untuk dibaca isinya. Padahal, LHP BPK RI Perwakilan Papua tersebut sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura pada penghujung Mei 2022.
“Terus terang, salinan LHP BPK RI sampai saat ini kami belum terima. Dengar-dengar sih sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura. Hanya saja salinan dokumen itu tidak sampai ke kami anggota DPRD yang lain,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura Clief W Ohee melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Papua Kamis (23/6).
Clief menambahkan, desakan kepada LHP BPK RI menyerakan salinan dokumen laporan tersebut penting agar para wakil dapat membaca hasil audit BPK RI Perwakilan Papua terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jayapura. Salinan LHP BPK RI perlu diketahui para anggota DPRD guna memastikan bahwa BPK RI Perwakilan Papua sudah melakukan audit pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun.
Jika di situ ada temuan maka hal tersebut menjadi catatan dan juga rekomendasi BPK RI kepada eksekutif untuk diperbaiki dan kepada anggota DPRD untuk diawasi. Kalau dokumennya tidak sampai ke DPRD, para anggota DPRD tidak tahu apa yang menjadi catatan ataupun rekomendasi BPK RI.
“Nah, di area itu menjadi blur. Saya tidak tahu persis, tapi yang kami dengar kalau LHP BPK itu sudah diterima oleh pimpinan DPRD dalam hal ini ketua. Hanya saja LHP BPK itu barangkali sampai di pimpinan, tapi tidak sampai ke kami sebagai anggota DPR,” ujar Clief, anggota DPRD dari Partai Perindo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, ayat 5 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
“Itu sudah bukan dokumen rahasia lagi, tapi di UU Keterbukaan Informasi Publik, penyampaian LHP BPK itu adalah bentuk transparansi. Apalagi saat ini kami sedang melakukan kunjungan kerja LKPD, yang mana dasarnya adalah materi LKPD yang disampaikan oleh eksekutif. Jadi, di dalam LKPD itu kan laporan keuangan pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun, yaitu di tahun 2021. Dokumennya sangat tebal sekali dan ada dua lagi, itu tidak mungkin dibaca dan dipahami oleh seluruh anggota DPR dalam waktu yang sangat singkat,” jelas Clief.
“Akan tetapi, jalan pintasnya itu adalah ada audit BPK yang punya kapasitas melakukan audit terhadap LKPD. Kalau memang basis kita adalah dokumen LKPD, maka itu dia akan melebar dan blur. Namun kalau ada LHP BPK, hasil audit LKPD itu akan fokus kepada bagian yang telah diaudit yang menjadi temuan. Jadi, janganlah pihak-pihak lain itu berburuk sangka terhadap DPRD, sehingga LHP BPK itu dijadikan dokumen misterius atau rahasia,” tegasnya.
“Dokumen LHP itu merupakan dokumen publik. Karena itu publik juga harus tahu dan anggota DPRD adalah wakil rakyat harus tahu. Kami juga sudah menanyakan dokumen itu berkali-kali. Saya sendiri juga sudah menanyakan sama pimpinan saat sidang paripurna. Pak ketua sampaikan bahwa dokumen itu sudah diserahkan ke staf di sekretariat dewan. Jadi, hari ini saya datang mengecek ke ruangan staf hingga ke Sekwan. Tapi, dokumennya tidak ada dan tidak disampaikan,” kata Clief.
Ketika LHP BPK sudah diserahkan ke DPRD, kata Clief, dokumen itu sudah menjadi dokumen publik, bukan dokumen rahasia. Artimya, jangan buruk sangka dengan anggota DPRD yang lain. Para wakil rakyat wajib tahu dokumen LHP BPK tersebut. Uang rakyat, APBD selama tahun 2021 itu dipakai untuk bikin apa saja. Jika ada hal-hal yang menjadi rekomendasi dari BPK, tentu eksekutif akan memperbaiki kinerjanya guna melayani publik.
“Kami bukan pemerintah daerah, tapi kami adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga kami punya kewajiban untuk berkontribusi terhadap perbaikan kinerja pemerintah daerah, itu yang menjadi poin penting bagi kami,” kata Clief yang juga Ketua Pansus Kependudukan DPRD Kabupaten Jayapura.
Untuk itu, dirinya mendesak kepada pimpinan DPRD yang saat ini memegang dokumen LHP BPK RI yang terbaru untuk segera dibagikan salinannya kepada anggota DPRD yang lain. Hal itu perlu agar dapat mengetahui isi atau catatan yang diberikan BPK. “Kita tunggu saja, semoga pimpinan DPRD segera membagikan Salinan LHP BPK untuk kita pelajari bersama-sama,” kata Clief.
Sebelumnya, LKPD Pemkab Jayapura Tahun Anggaran 2021 kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sehingga menjadi 8 kali berturut-turut Pemkab Jayapura memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerahnya. Terdapat sejumlah catatan terkait kepada pengelolaan keuangan daerah di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)