JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Warga Papua asal Kabupaten Dogiyai Elias Ramos Petege mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstusi terkait kebijakan pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di bumi Cendrawasih. Gugatan dilayangkan karena kebijakan pemekaran tak aspiratif.
“Saya meminta tiga Undang-Undang masing-masing Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Papua Pegunungan dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena cacat formil,” ujar Elias Ramos Petege kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut Ramos, selain itu langkah gugatan ditempuh karena Langkah pemekaran tersebut tak aspiratif, melabrak aspirasi rakyat Papua. Pemerintah Pusat, DPR RI, dan oknum elit politik lokal Papua secara sepihak mendorong terbentuknya tiga daerah otonom baru provinsi di tanah Papua.
“Oleh karena tak aspiratif, gelombang penolakan terhadap DOB meningkat, massif, dan meluas di baik di internal warga khususnya orang asli Papua dan orang asli Papua di luar daerah. Sekitar dua orang meregang nyawa hanya karena menolak Langkah pemekaran provinsi di Papua,” ujar Ramos.
Ramos menambahkan, Bupati Pegunungan Bintang dan Bupati Mimika juga mempersoalkan cakupan wilayah daerah otonom baru provinsi dan kedudukan ibu kota provinsi. Hal tersebut, jelas Ramos, menandakan Pemerintah Pusat, DPR RI, oknum elite lokal Papua tidak mendengar aspirasi rakyat Papua.
“Pihak Jakarta mengabaikan aspirasi dan suara mayoritas rakyat Papua yang menolak pemekaran provinsi baru di tanah Papua. Saya melihat proses pembentukan tiga Undang-Undang daerah otonom baru provinsi Papua cacat secara hukum. Karena itu, saya meminta membatalkan atau menggugurkan tiga UU tersebut,” ujar Ramos. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)