Komisi Pemberantasan Korupsi Eksekusi Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makassar - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Komisi Pemberantasan Korupsi Eksekusi Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makassar

Terpidana kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Kabupaten Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE, MH saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/5) mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi Dr Eltinus Omaleng, SE, MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Fikri Ali mengatakan, jaksa eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan terpidana Eltinus Omaleng.

“Jaksa eksekutor telah memasukkannya Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ujar Ali kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Ali Fikri, selain itu adanya pidana denda Rp 200 juta. Informasi yang diperoleh KPK Eltinus Omaleng telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara. 

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Dalam persidangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antikorupsi itu. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :