Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Tolikara Momen Strategis Memperoleh Masukan Sesuai Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Tolikara Momen Strategis Memperoleh Masukan Sesuai Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah

Kegiatan Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kabupaten Tolikara di Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (18/7). Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Didimus Yikwa, S.Sos mewakili Penjabat Bupati Marthen Kogoya, SH, MAP akan berlangsung selama dua hari. Foto: Istimewa

Loading

KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten Tolikara menggelar Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (18/7). 

Staf Ahli Bupati Kabupaten Tolikara Didimus Yikwa, S.Sos dalam sambutannya mewakili Penjabat Bupati Marthen Kogoya, SH, MAP saat membuka acara tersebut mengatakan, Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 diselenggarakan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. 

“Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan guna membahas sejumlah agenda strategis bersama seluruh organisasi perangkat daerah dalam rangka memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029,” ujar Didimus Yikwa melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Karubaga, Tolikara, Papua Pegunungan, Kamis (18/7).

Menurut Didimus, Rancangan Teknokratik RPJMD tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu acuan untuk menyusun visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024. 

Pihaknya berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah dapat memberikan kontribusi maksimal dan konstruktif sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya pembangunan Tolikara lima tahun mendatang di bawah kepemimpinan kepala daerah terpilih periode 2025-2029 hasil Pilkada tahun 2024. 

Didimus menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.

“Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Rancangan teknokratik ini memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi para teknokrat untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan,” kata Didimus.

Menurut Didimus, penyusunan rancangan teknokratik tersebut mencakup sejumlah aspek. Misalnya, analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, perumusan isu strategis daerah serta rekomendasi.

Didimus menambahkan, berdasarkan data dan informasi saat ini telah diidentifikasi permasalahan pembangunan jangka menengah Tolikara berdasarkan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Permasalahan pembangunan dimaksud dapat dicermati seluruh perangkat daerah selama berlangsung kegiatan forum tersebut. 

Selama berlangsung forum permasalahan pembangunan telah dirumuskan sejumlah isu strategis rancangan teknokratik RPJMD Tolikara Tahun 2025-2029. Pertama, masih belum meratanya kuantitas dan kualitas infrastruktur pelayanan dasar, infrastruktur produksi pertanian, serta infrastruktur konektivitas dan aksesibilitas wilayah.

Kedua, kualitas sumberdaya manusia orang asli Papua (OAP) masih tertinggal dibandingkan SDM secara nasional berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ketiga, ekonomi daerah masih bertumpu pada belanja pemerintah dan belum mengoptimalkan sektor-sektor unggulan sebagai penggerak perekonomian.

Keempat, kualitas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) masih perlu ditingkatkan. Kelima, belum optimalnya pemanfaatan pembiayaan pembangunan non APBD. Keenam, kualitas pembangunan berbasis gender masih perlu ditingkatkan, serta penguatan komitmen terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak, penyandang disabilitas, dan lansia.

Ketujuh, belum optimalnya upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan ketahanan bencana serta perubahan iklim. Kedelapan, pengembangan daerah potensial sebagai pusat gravitasi ekonomi dan pemerataan pembangunan Tolikara.

“Dari identifikasi permasalahan pembangunan jangka menengah dan isu strategis rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 diharapkan para perangkat daerah menanggapi permasalahan pembangunan dan isu strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan menambahkan atau mempertajam bila permasalahan pembangunan menunjukkan kondisi faktual,” kata Didimus.

Dengan demikian, ujar Didimus, dapat menghapus apabila permasalahan pembangunan dan isu strategis tersebut tidak relevan serta menyetujui bila permasalahan pembangunan dan isu strategis tersebut sudah merepresentasikan kondisi faktual. Permasalahan pembangunan tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah dan tim ahli melalui diskusi kelompok untuk dapat disepakati sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan tahun 2025-2029.

Ketua Panitia Forum Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 Imanuel Gurik, SE.M.Ec.Dev dalam laporannya mengatakan, dasar penyelenggaraan forum yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJP dan RPJM Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJP, RPJM, dan RKPD.

Imanuel menambahkan, forum perangkat daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Tolikara sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. 

“Untuk itu dilakukan pembahasan bersama dengan perangkat daerah guna memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah terkait rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari,” ujar Imanuel, yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tolikara.

Menurut Imanuel, forum dihadiri Ketua Tim Ahli Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) Dr Muhammad Nasir bersama lima tim ahli Bappenas, Sekretaris Daerah Tolikara, para asisten dan staf serta tim ahli, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para sekretaris dan kepala bidang masing-masing OPD, para kepala distrik, dan para Kasubbag Program Kabupaten Tolikara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :