TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menyatakan, langkah pemberhentian yang dilakukan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap Jenny Ohestina Usmany dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan Jania Basir Rante Danun dari posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika sudah sesuai aturan.
Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob alias John Rettob selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), secara delegatif berwenang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Mimika.
Gugatan Usmany dan Rante tidak dapat diterima majelis hakum PTUN Jayapura setelah keduanya melayangkan gugatan terhadap John Rettob. Majelis hakim menilai, alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan tersebut dibacakan Rabu (24/5) dalam sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Yusuf Klemen, SH didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Rante, majelis hakim menyatakan, gugatan penggugat tidak diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000.
Kuasa hukum John Rettob, Marvey Dangeubun SH, MH menyatakan apresiasinya atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Keduanya, ujar Dangeubun, keliru menafsirkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Saya mengapresiasi putusan hakim PTUN Jayapura. Jika dilihat dari gugatan penggugat, keduanya keliru menafsirkan ketentuan Pasal 132 A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah,” ujar Dangeubun kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (25/5).
Kedua penggugat, Usmany dan Rante, dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor 821.6-33 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama Jania Basir Rante Danun, ST, MT serta Nomor 821.6-31 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama Jenny Ohestina Usmany.
Adapun, dasar hukum yang digunakan mendukung dalil a quo adalah Pasal 132 A ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Isi ayat tersebut berbunyi, pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 131 ayat 4 atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang, pertama, melakukan mutasi pegawai.
“Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” bunyi ayat tersebut.
Padahal, menurut Dangeubun, norma yang dimaksud dalam dalil penggugat ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), di mana pejabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.
“Tapi norma di atas tidak bisa diterapkan kepada Pak Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK,” kata kata Dangeubun lebih jauh.
Dangeubun menyatakan, hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Tentang Pemda) salah satunya adalah melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 65 ayat 2 huruf e UU tentang Pemda).
“Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Pelaksana Tugas Bupati Mimika mempunya kewewenangan delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika,” kata Dangeubun.
Sebelumnya, Jania Basir Rante Danun sempat bercerita ia tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya karena alasan tidak menunjukkan loyalitas, integritas, dedikasi, dan moralitas karena dianggap melaporkan seorang pejabat di Mimika ke aparat penegak hukum. Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Tak hanya Rante, dua PNS lainnya juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu Usmany yang sebelumnya Penjabat Sekda dan Kepala Dinas Perhubungan Mimika Ida Wahyuni.
Rante juga menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak melaporkan kasus tersebut. Rante menegaskan, kasus itu sudah bergulir sejak 2020. Kebetulan tahun 2020 saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Karena jabatannya itu, Rante dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia juga diminta KPK untuk menyediakan beberapa dokumen.
“Bukan saya yang melapor, jadi ada laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan tahun 2015. Pak Wakil yang sekarang jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika mungkin kesal. Jadi dia berpikir bahwa saya yang melapor. Saya dipanggil bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi yang dimintai keterangan karena saya menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat itu,” kata Rante pekan ketiga November 2022.
Rante pun melaporkan kejadian itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihak KASN pun, katanya, akan memanggil Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob untuk melakukan klarifikasi.
Namun menurut Rante, pihak KASN sudah menegaskan bahwa SK pemberhentiannya itu salah dan tidak prosedural. KASN akan mengeluarkan rekomendasi Rante dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan di jabatan yang setara.
Di sisi lain, John Rettob menjelaskan, pencopotan ketiga PNS tersebut karena masalah administrasi. John mengatakan, sebelum melakukan pencopotoan terhadap Rante, Ida, dan Usmany pihaknya sudah menulis surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil rekomendasi KASN adalah Rante, Ida, dan Usmany salah dalam posisi jabatan.
“Jania Basir awalnya berada di posisi Kepala Dinas Perhubungan lalu mengikuti pelelangan jabatan pada awal tahun 2022. Ia melamar pada Dinas Perhubungan. Ida Wahyuni waktu itu ada di Dinas Koperasi dan tidak mengikuti pelelangan jabatan,” kata John Sabtu (26/11/2022).
“Sesudah itu, waktu Pak Bupati melantik mereka, ternyata Jania Basir ditempatkan di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pelelangannya lain, pelantikannya di tempat lain. Begitu juga dengan Ida Wahyuni. Dia tidak ikut pelelangan jabatan tetapi ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan,” kata John lebih lanjut.
John menegaskan, itu sudah salah, tidak sesuai dengan peraturan. Pada saat itu, pelelangan jabatan hanya dibuka pada 15 posisi dan BKAD tidak pernah melelangkan jabatan.
“Jeni O Usmany memiliki jabatan di Dinas Pendidikan. Sesuai dengan peraturan merit system dan peraturan undang-undang ASN, itu Eselon II yang disebut dengan jabatan tinggi pratama tidak boleh lebih dari 5 tahun. Yang bersangkutan menjabat selama 7 tahun,” ujar John.
Terkait kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015, John membantahnya. “Saya dulu Kepala Dinas Perhubungan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Saya sudah mengikuti proses pemeriksaan di KPK dari tahun 2017-2019. Masalahnya sudah jelas, clear,” ujar John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)