Pelaksana Tugas Bupati John Rettob Sebut Dokumen APBD Mimika Tahun 2023 Diumumkan Terbuka - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pelaksana Tugas Bupati John Rettob Sebut Dokumen APBD Mimika Tahun 2023 Diumumkan Terbuka

Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob (tiga dari kanan) bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai (dua dari kanan), Kepala Dinas Kominfo Mimika Hilar Limbong Alo (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Informasi sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Andriani Wally (kanan) berpose bersama saat kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika dengan Komisi Informasi Provinsi Papua di Ballroom Hotel Grand Mozza, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua, Senin (7/11). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023 akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik.

“Tahun 2023, APBD Mimika akan diumumkan secara terbuka. Karena itu, saya berharap agar website Pemerintah Kabupaten Mimika benar-benar bagus. Tidak hidup satu bulan kemudian mati satu tahun,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Mimika dengan Komisi Informasi Provinsi Papua di Ballroom Hotel Grand Mozza, Timika, Papua, Senin (7/11).

Oleh karena itu, menurut John Rettob, sapaannya, website Pemkab Mimika yang dikelola Diskominfo setempat harus terbuka dan menyajikan seluruh informasi untuk masyarakat. Ia meminta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang dibentuk sejak 2016 harus diaktifkan kembali sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, selama ini para tenaga pengelola informasi dan dokumentasi tidak pernah diberdayakan secara konsisten. Padahal, seharusnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memilikinya mengingat semua informasi apapun bisa disampaikan melalui para pengelola informasi dan dokumentasi.

“Semua orang seharusnya bisa datang, masuk dan bertanya di pengelola informasi dan dokumentasi tentang kegiatan yang dilakukan setiap dinas setiap tahunnya,” kata John.

Pihaknya berharap agar keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan baik dan bisa segera diaplikasikan oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mimika.

“Keterbukaan informasi ini mimpi kita semua. Mimpi bagaimana kita bisa menciptakan pemerintahan yang terbuka sehingga dapat mewujudkan clean and good government, accountable, dan transparan dalam tugas pelayanan kepada masyarakat,” lanjut John.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sangat penting dan pemerintah tidak boleh tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat termasuk menerima kritikan.

Pihanya mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi Masyarakat (KIM) dan berharap komisi ini bisa memberikan informasi yang baik untuk membantu pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kominfo Mimika Hilar Limbong Alo mengemukakan, kegiatan sosialisasi dan deklarasi keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan clean and good government dengan memberikan sinergitas data kepada masyarakat di setiap OPD dalam menyajikan informasi publik.

“Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dan ikuti oleh 40 kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika,” kata Limbong.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, setiap lembaga publik termasuk lembaga pemerintah wajib menerapkan keterbukaan informasi publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wilhelmus memberikan apresiasi terhadap Pemkab Mimika di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Bupati Johannes Rettob yang berkomitmen kuat mendorong keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya mengapresiasi komitmen kuat Pelaksana Tugas Bupati, Pak John Rettob dan jajaran pemerintahannya mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Kita tahu dan sadar bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Setiap orang juga berhak untuk berkomunikasi guna memperoleh informasi publik,” ujar Wilhelmus, tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Mimika.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :