JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Petrus Bala Pattyona, SH, MH, pengacara Lukas Enembe dari Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengatakan, saat ini THAGP hanya berkonsentrasi kepada pokok perkara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 11 miliar yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Pattyona menolak spekulasi perihal potensi aliran dana kliennya ke berbagai pihak, termasuk kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kalau aliran uang Pak Lukas ke berbagai pihak kita nggak tahu. Jadi kita mau omong apa? Kan yang diisukan awal soal gratifikasi. Sekarang muncul ke soal aliran uang. Saya tak mau berspekulasi soal itu,” kata Bala Pattyona saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Jakarta Minggu (15/1).
Tokoh OPM Benny Wenda melalui akun Twitter-nya, @BennyWenda mengatakan Lukas Enembe dalam bahaya. Karena itu, ujar Benny, Enembe harus dibebaskan dan menyebut kasus korupsi yang menjerat Enembe palsu.
“Indonesia must immediately release Governor Lukas Enembe, who has been arrested on false corruption charges. Governor Enembe is paralysed and needs urgent medical attention. While he is being held by Indonesia, his life in danger,” kata Benny melalui Twitternya, Kamis (12/1).
Bila diterjemahkan, berarti ‘Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya’.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengaku pihak KPK tengah bergerak menelusuri potensi aliran dana Enembe ke OPM. Komisi antirasuah itu, ujar Ali, sedang mengumpulkan alat bukti.
“Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi,” ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)